Ombudsman Minta Polisi Tak Tempel Stiker di Rumah Warga yang Belum Vaksin COVID
GILANGNEWS.COM - Ombudsman DKI Jakarta meminta polisi tidak memasang stiker di rumah warga yang belum disuntik vaksinasi COVID-19. Ombudsman menilai ada potensi maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang bila hal tersebut dilakukan.
"Ada potensi maladmintrasi berupa penyalahgunaan wewenang karena tidak ada acuan regulasi yang memperkenankannya dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan tujuan untuk meningkatkan angka vaksinasi bagi warga Jakarta," kata Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho dalam rilis tertulis, Selasa (17/8/2021).
Teguh menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta bersama RT/RW setempat aktif melakukan pendataan secara langsung kepada warganya yang belum divaksin. Sehingga tidak ada diskriminasi terhadap mereka yang belum divaksin karena berkomorbid.
"Perlu ada template form pendataan yang mencakup hal-hal tersebut agar Pemprov DKI bisa mengambil kebijakan yang tepat termasuk kemungkinan memberlakukan diskriminasi positif kepada warga yang menolak vaksinasi tanpa alasan yang tepat seperti memiliki komorbid, tidak terkontrol untuk tidak mendapat jaminan dan bantuan sosial, layanan administrasi dan layanan publik lainnya, bahkan denda sebagaimana yang diatur di dalam Perpres 14/2021 tentang Perubahan Atas Perpres 99/2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan COVID-19," tuturnya.
Tulis Komentar