Nasional

Ombudsman Minta Polisi Tak Tempel Stiker di Rumah Warga yang Belum Vaksin COVID

Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho (Foto: Bahtiar Rifai-detikcom)

GILANGNEWS.COM - Ombudsman DKI Jakarta meminta polisi tidak memasang stiker di rumah warga yang belum disuntik vaksinasi COVID-19. Ombudsman menilai ada potensi maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang bila hal tersebut dilakukan.

"Ada potensi maladmintrasi berupa penyalahgunaan wewenang karena tidak ada acuan regulasi yang memperkenankannya dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan tujuan untuk meningkatkan angka vaksinasi bagi warga Jakarta," kata Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho dalam rilis tertulis, Selasa (17/8/2021).

Teguh menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta bersama RT/RW setempat aktif melakukan pendataan secara langsung kepada warganya yang belum divaksin. Sehingga tidak ada diskriminasi terhadap mereka yang belum divaksin karena berkomorbid.

"Perlu ada template form pendataan yang mencakup hal-hal tersebut agar Pemprov DKI bisa mengambil kebijakan yang tepat termasuk kemungkinan memberlakukan diskriminasi positif kepada warga yang menolak vaksinasi tanpa alasan yang tepat seperti memiliki komorbid, tidak terkontrol untuk tidak mendapat jaminan dan bantuan sosial, layanan administrasi dan layanan publik lainnya, bahkan denda sebagaimana yang diatur di dalam Perpres 14/2021 tentang Perubahan Atas Perpres 99/2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan COVID-19," tuturnya.

Teguh menilai agar pelaksanaan vaksin untuk dipermudah. Dia menyebut Pemprov DKI bisa bekerja sama dengan faskes terdekat.

"Pelaksanaan vaksinasinya juga sudah lebih mudah, tidak lagi harus mempergunakan metode serbuan vaksin melalui event besar yang lebih berpotensi menjadi klaster penularan, tetapi langsung di faskes-faskes kesehatan di level RW dan kelurahan seperti Puskesmas, faskes BPJS, klinik 24 jam, bahkan bisa bekerjasama dengan Posyandu," ucapnya.

Selain itu, Teguh juga mengkritik metode vaksinasi COVID-19 di Ibu Kota. Teguh menilai semestinya pendaftaran vaksinasi bisa diprioritaskan untuk warga KTP Jakarta.

"Pendaftaran online melalui Aplikasi JAKI dan keterbukaan Jakarta untuk melakukan vaksinasi bagi warga luar membuat vaksinasi di Jakarta kurang memfokuskan target vaksinasi bagi warganya sendiri, sehingga baru mencapai 60% dari target vaksinasi warga Jakarta untuk dosis pertama dan sekitar 25% yang menerima dosis 2," jelasnya.

Teguh menyebut hal ini berpengaruh terhadap rendahnya jumlah warga asli atau ber-KTP DKI yang sudah disuntik vaksin COVID-19. Sebab, pendaftaran online via JAKI diminati oleh warga non-DKI Jakarta, khususnya warga asal wilayah aglomerasi Bodebek.


Tulis Komentar