KPK Setor Rp 88 M dari Terpidana Kasus Korupsi Simulator SIM ke Kas Negara
GILANGNEWS.COM - KPK melakukan penyetoran uang pengganti dari terpidana eks Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), Budi Susanto, yang terjerumus dalam kasus pengadaan driving simulator di Korlantas Polri. Total uang pengganti senilai Rp 88 miliar didapat dari 3 unit rumah, 1 unit mobil hasil lelang dan sejumlah uang.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014. Budi diketahui telah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta uang pengganti Rp 88,4 miliar atau 5 tahun penjara.
"Jaksa Eksekusi Nanang Suryadi dan Irman Yudiandri dalam rangka asset recovery hasil tindak pidana korupsi, telah melaksanakan putusan dengan terpidana Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Simulator SIM Korlantas Polri," kata Ali kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).
Ali mengatakan seluruh barang rampasan itu ditotal sebesar Rp 88.269.926.695 ditambah dengan lelang mobil seharga Rp 177 juta. Dengan itu Budi Susanto telah melunasi dendanya.
Tulis Komentar