Hukrim

Bapak Biadab di Buleleng Cabuli Anak Kandung Sejak 2017

Bapak cabuli anak di Buleleng ditangkap polisi.

GILANGNEWS.COM - Seorang pria berinisial NS (47) ditangkap kepolisian Polres Buleleng, Bali, karena melakukan pencabulan kepada anak kandungnya berusia 19 tahun.

"Korban dicabuli pada saat umur 15 tahun, sekarang sudah berumur 19 tahun. Dicabuli pada saat berdua di rumah saja," kata Kasubbag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Rabu (18/8).

Peristiwa itu dilakukan sejak Oktober 2017. Saat itu, korban berada di dalam kamar tidur sendirian dan tiba-tiba pelaku masuk dan membangunkan korban. Pelaku menindih korban dan mencium korban namun korban berusaha melawan dengan meronta. Tetapi, karena korban tidak memiliki tenaga untuk melawan akhirnya pelaku memeluk dan melepas celana dan celana dalam korban dan menindih lalu meniduri pelaku secara paksa.

"Kejadian tersebut berlangsung dari bulan Oktober 2017 (hingga) 2018 sampai peristiwa tersebut dilaporkan (korban) pada bulan Agustus 2021. Setiap melakukan perbuatan pelaku selalu mengancam korban dan merayu korban agar mau menuruti kemauan pelaku," imbuhnya.

Ia juga menyebutkan, saat pelaku melakukan aksi bejatnya merayu korban dengan kata-kata, "Bapak cinta kamu dan terlanjur cinta. Anggap saja kita suami istri dan tujuan bapak berbuat seperti ini adalah untuk melindungi kamu karena kamu pada usia sekarang pasti kepengen main (bersetubuh) dan agar kamu tidak melakukannya dengan orang lain dan bapak sudah berpengalaman, gak mungkin kamu hamil," sebutnya.

Lewat rayuan tersebut, akhirnya korban mau melakukan persetubuhan dengan pelaku. Namun, akhirnya korban melaporkannya ke pihak kepolisian Polres Buleleng.

Kemudian, lewat laporan itu pihak kepolisian Polres Buleleng, mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan bserta olah TKP dan ditemukan beberapa barang yang ada kaitannya dengan peristiwa dugaan persetubuhan terhadap anak.

Kemudian, anggota Unit PPA melaksanakan lidik dan mencari keberadaan pelaku yang menurut informasi berada di Denpasar, Bali, mencari korban. Lalu, anggota melakukan pengintaian di seputaran rumah pelaku di Buleleng, sehingga pada Selasa (17/8) sekira pukul 20.00 Wita menangkap pelaku.

Sementara barang bukti yang diamankan 1 potong celana pendek warna abu-abu, 1 potong baju kaos lengan pendek dan 1 potong celana dalam warna putih. Sementara korban baru melaporkan tindakan bapaknya karena selama ini merasa takut.

"Dari hasil interogasi sementara, pelaku membenarkan bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sejak bulan Oktober Tahun 2017 dan terakhir pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021," ujar Sumarjaya.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2014, perubahan atas UU RI No. 23, Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah dan dikarenakan pelakunya adalah orang tua kandung maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana.


Tulis Komentar