Nasional

Jokowi Teken Perpres 75/2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

GILANGNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Tujuan dari dana bersama ini untuk mendukung ketersediaan dana penanggulangan bencana yang memadai.

Perpres Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana ini diteken Jokowi 13 Agustus 2021 sebagaimana salinannya yang telah kita lihat, Minggu (22/8/2021). Tujuan mengenai dana bersama ini diatur di Pasal 2, sebagai berikut:

Pasal 2

Dana Bersama bertujuan untuk mendukung dan melengkapi ketersediaan Dana Penanggulangan Bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana, dan berkelanjutan dalam upaya penanggulangan bencana secara berdaya guna, berhasil guna, dan dapat dipertanggungjawabkan.

BAB II
PENGELOLAAN DANA BERSAMA

Pasal 3
(1) Dana Bersama dikelola oleh Menteri selaku pengelola fiskal.
(2) Pengelolaan Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Unit pengelola dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.

(4) Pengelolaan Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pengumpulan dana;
b. pengembangan dana;
c. penyaluran dana; dan
d. penugasan lain sesuai dengan arahan Menteri.
(5) Pengelolaan Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi prinsip paling sedikit:
a. kehati-hatian;
b. transparansi;
c. akuntabilitas;
d. tepat waktu; dan
e. tepat sasaran.

Sedangkan penjelasan mengenai pengumpulan dana bersama ini dijelaskan di Pasal 4. Selain itu, dijelaskan juga soal pengembangan dana bersama ini di Pasal 5.

BAB III
PENGUMPULAN DANA BERSAMA

Pasal 4
(1) Pengumpulan Dana Bersama dapat bersumber dari:
a. APBN;
b. APBD; dan
c. Sumber dana lainnya yang sah.
(2) Dana Bersama yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dana Bersama yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan partisipasi Pemerintah Daerah melalui mekanisme belanja hibah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sumber dana lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. penerimaan pembayaran klaim asuransi dan/atau asuransi syariah;
b. hasil investasi dari dana yang dikelola;
c. hibah yang diterima unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
d. hasil kerja sama dengan pihak lain; dan/atau
e. dana perwalian, baik dari dalam negeri maupun luar negeri dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV

PENGEMBANGAN DANA BERSAMA

Pasal 5
Dana Bersama dikembangkan dalam bentuk:
a. investasi jangka pendek; dan/atau
b. investasi jangka panjang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres ini terdiri dari 13 pasal. Di pasal-pasal selanjutnya dijelaskan mengenai tata cara penyaluran hingga akuntabilitas.


Tulis Komentar