Hukrim

Polisi di Rote Ndao Dicopot, Akibat Aniaya Warga

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - JSB, seorang anggota Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, dilaporkan atas dugaan kasus penganiayaan terhadap masyarakat. Korban berinisial YYD (32) asal Lobalain, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rote Ndao guna diproses secara hukum.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto kepada wartawan mengatakan, anggota tersebut bertugas di Polsek Rote Barat Daya tersebut telah dicopot dari jabatannya.

"Anggota yang berinisial JSB telah dicopot dari jabatannya dan di sel tersebut, dalam pemeriksaan intensif oleh Siepropam Polres Rote Ndao. Korban pun telah diperiksa juga," jelas Krisna, Minggu (22/8).

Menurut Krisna, Polda NTT dalam hal ini Polres Rote akan bersikap tegas kepada setiap anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik apalagi pidana.

"Beberapa anggota telah dilakukan pemeriksaan karena melakukan pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana dan sudah ada yang diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Di internal ada dua, sidang disiplin dan sidang kode etik. Sanksi maksimal kode etik yakni pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)," tegasnya.

Untuk diketahui, kejadian bermula pada hari Jumat (20/8) kemarin. Pelaku saat itu sedang melakukan bermain bilyard yang bertempat di seputaran simpang Utomo, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao.

Diduga pelaku sempat berselisih paham dengan korban, sehingga pelopor melakukan penganiayaan terhadap tersebut.

Akibat kekerasan fisik tersebut, wajah serta badan korban mengalami memar. Kasus ini pun telah dilaporkan oleh korban ke Polres Rote Ndao guna diproses secara hukum.


Tulis Komentar