Nasional

Anies Persilakan Warga yang Protes soal Masjid At Tabayyun Tempuh Jalur Hukum

Gubernur DKI Anies Baswedan.

GILANGNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi protes warga soal pembangunan Masjid At Tabayyun di Kompleks Perumahan Taman Villa Meruya (TVM), Jakarta Barat (Jakbar). Anies memastikan tak ada aturan yang dilanggar.

"Sudah ada nanti anda bisa dilihat nanti secara detail ketentuan peruntukannya. Nanti anda bisa baca. Karena itu saya katakan tadi di Pemprov DKI Jakarta tidak mungkin melakukan pelanggaran di dalam ketentuan kita sendiri. Dan itu yang jadi pegangan kita," kata Anies setelah meletakkan batu pertama pembangunan Masjid At Tabyyun di Kompleks Perumahan Taman Villa Meruya (TVM), Jakarta Barat (Jakbar), Jumat (27/8/2021).

Anies mengatakan izin yang diberikan Pemprov DKI selalu berlandaskan aturan. Anies lantas menegaskan soal prinsip objektivitas Pemprov DKI.

"Pemerintah bekerja sesuai dengan ketentuan perundangan, begitu juga dengan saya, kami dan seluruh jajaran melihat semua aspirasi lalu disandingkan dengan ketentuan. Bila sesuai ketentuan maka diizinkan, bila tidak sesuai ketentuan maka tidak diizinkan. Jadi ini bukan selera, ini bukan subjektif, tapi ini objektif berdasarkan ketentuan," ujar Anies.

Anies mempersilakan warga yang tidak setuju terhadap kebijakan Pemprov DKI untuk menempuh jalur hukum. Menurut Anies, hal itu sesuai dengan prinsip demokrasi dalam bernegara.

"Dan apabila keputusan yang dibuat oleh pemerintah tidak disetujui, maka warga memiliki hak untuk menyampaikan gugatannya melalui PTUN, jadi ini adalah proses bernegara. Jadi ketika pemerintah ambil keputusan dan dianggap itu tidak sesuai, warga punya hak untuk menggugat ke PTUN dan nanti pengadilan yang memutuskan. Jadi ini lah sebuah demokrasi, indahnya sebuah ketentuan berdasarkan pada prinsip hukum. Jadi kami pun begitu, kita ambil keputusan dan kita laksanakan keputusan sesuai ketentuan yang ada," imbuh Anies.

Rekomendasi dari FKUB

Dalam kesempatan itu, Anies juga menjelaskan mengenai proses panjang pembangunan Masjid At Tabayyun. Izin dikeluarkan setelah ada rekomendasi dari FKUB.

"Kami dari Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa semua ketentuan yang menyangkut pendirian rumah ibadah dipenuhi dengan benar. Dan itu kebetulan ketika prosesnya memang panjang ketika tadi diceritakan sampai hampir 3 tahun dari proses penyusunan perizinan sampai keluar izin prinsip sampai keluar IMB-nya. Jadi ini sudah keluar izin prinsip dan sudah keluar IMB-nya. Dasarnya apa? Dasarnya adalah keputusan dari forum kerukunan umat beragama, FKUB. Kami dari Pemprov DKI Jakarta tidak mungkin memberikan izin untuk sebuah tempat ibadah bila tidak ada rekomendasi dan izin dari FKUB," tutur Anies.

Anies mengatakan pembangunan masjid ini tidak otomatis jalan, tapi harus melalui prosedur yang telah ditetapkan. Karena aturan telah dipenuhi, Anies mengatakan peletakan batu pertama pun bisa dilakukan.

"Kami Pemprov DKI Jakarta berharap agar pembangunan ini bisa menjaga ketenangan, keteduhan dan juga nantinya setelah menjadi masjid beroperasi masjid yang sesuai namanya, memberikan kejelasan, memberikan kepada kita kelengkapan atas informasi baik tentang umat Islam di sini maupun tentang Islam," ujar Anies.

Warga Gelar Aksi

Sebelumnya, warga yang protes terkait pembangunan Masjid At Tabayun menggelar aksi damai. Mereka menyebut aksi tersebut merupakan bentuk dari penyampaian aspirasi mereka terhadap penolakan pembangunan di Ruang Hijau Terbuka (RTH).

"Ya pagi ini khususnya ibu-ibu mayoritas warga TVM mau menyampaikan aspirasi ya untuk seperti bapak ibu liat ini ya di spanduk ya masalah spanduk lahan hijau menjadi bangunan dalam hal ini rumah ibadah," ujar Sekretaris RW Ridwan saat ditemui di lokasi, Jumat (27/8).

Puluhan warga yang menolak pembangunan masjid di atas RTH ini menyebut karena lahan ini digunakan untuk kegiatan warga sekitar. Selain itu, lahan ini juga merupakan daerah resapan yang banyak pepohonan juga taman.

"Untuk pembangunan masjid ini memang ada sosialisasi pemberitahuan dari pihak panitia namun ternyata setelah izinnya diperoleh. Memang terlambat ya minta persetujuan dari warga," kata Ridwan.

Beberapa spanduk terlihat berjejer, di antaranya bertuliskan, 'Aksi kecil untuk selamatkan Jakarta dan dunia dari Global Warming adalah mempertahankan ruang terbuka hijau TVM. Save RTH!'.

Spanduk lainnya berisi tulisan 'Beribadah di tempat sesuai site plan (samping St John) yang diridhoi mayoritas warga agar mendapat pahala'.


Tulis Komentar