Nasional

Ini Ancaman Hukuman Tentang Makar Dengan Maksud Menggulingkan Pemerintah

Ahmad Dhani yang ditangkap menjelang aksi damai 212, Jumat (2/12/2016)

GILANGNEWS.COM- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, sepuluh orang yang diitangkap terkait tuduhan makar masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Sepuluh orang yang ditangkap di antaranya Ahmad Dhani, Eko, Brigadir Jenderal (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Racmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar.

"Mereka ditangkap mulai pukul 03.00-06.00 WIB di beberapa tempat yang berbeda," ujar Rikwanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 2 Desember 2016.

Rikwanto menjelaskan, sepuluh orang yang ditangkap karena kasus yang berbeda, delapan di antaranya dikenakan pasal 107 Jo pasal 110 Jo pasal 87 tentang makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup atau pidana penjara sementara selama 20 tahun.

Kedelapan orang dituduhkan pasal makar di antaranya Ahmad Dhani, Eko, Brigadir Jenderal (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Racmawati Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas.

"Sementara untuk inisial J dan RK dikenakan UU ITE pasal 28," kata Rikwanto sebagaimana dilansir viva.co.id.***
 


Tulis Komentar