Hukrim

Polda Riau Ungkap Penipuan Sembako Senilai Rp3,7 Miliar, Karyawan Toko Adalah Pelakunya

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

GILANGNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap penipuan dan penggelapan yang merugikan pengusaha sembako Rp3,7 miliar.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan bahwa tindak pidana itu terjadi pada Mei 2021. Korbannya adalah Sunarmi alias Mimi yang ditipu anak buahnya sendiri bersama kelompok lain.

"Terlapor karyawan korban sendiri berinisial FT. Dia bekerja sama dengan teman-temannya dari kelompok lain," ujar Sunarto didampingi Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Restiawan, dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Kompol Ernis Sitinjak, Rabu (8/9/2021).

Dijelaskannya, penipuan dan penggelapan terkait barang-barang Sembako milik UD Jaya Mandiri yang berlokasi di Jalan Dharma Bakti Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Tindakan itu baru diketahui korban pada 19 Agustus 2021 lalu. Berawal dari kecurigaan sopir UD Jaya Mandiri terhadap FT yang bertugas sebagai sales di tempat itu.

"Ada orderan fiktif dibuat FT," kata Sunarto.

Setelah ditelusuri, diketahui kalau FT memesan sembako dari gudang UD Jaya Mandiri. Pemesanan dilakukan atas nama sebuah toko milik Jo di Kabupaten Siak.

"Setelah sembako dimuat, FT menyuruh supir untuk mengantarkan sembako tersebut ke gudang milik HD," jelas Sunarto.

Pemesanan berlanjut pada 24 Agustus 2021. FT kembali memesan sembako dari gudang UD Jaya Mandiri juga atas pesanan dari Jo di Siak. Lagi-lagi barang diantar ke gudang HD.

Suami korban, P Manurung curiga atas gerak-gerik FT. Bersama saudaranya A Manurung, ia membuntuti mobil truk tersebut menuju gudang HD.
"Ternyata gudang bukan di Siak tapi di Jalan Riau, Pekanbaru," kata Sunarto.

Di gudang itu ditemukan beberapa orang sedang membongkar atau memindahkan barang sembako dari 3 (unit mobil pick up milik korban Sumarni ke dalam gudang milik HD.

Tidak terima, suami korban meminta para pekerja mengembalikan barang ke truk agar dibawa lagi ke UD Jaya Mandiri.

FT mengaku, selama ini bekerja sama dengan HD untuk menjual barang-barang sembako milik UD Jaya Mandiri kepada HD dengan harga murah.
"Pelaku menyuruh supir UD Jaya Mandiri mengantarkan barang-barang sembako ke gudang HD, sesuai 46 faktur penjualan," ungkap Sunarto.

FT membuat faktur penjualan palsu agar pemilik UD Jaya Mandiri tidak mengetahui barang-barang sembako tersebut dijual kepada HD dengan harga murah. Uang pembayaran barang-barang sembako Rp3,4 miliar tidak disediakan ke UD Jaya Mandiri.

"Pelaku FT malah menyuruh HD mengirimkan uang pembayaran barang-barang sembako itu ke rekening orang tuanya, berisinial NS. Uang itu digunakan FT untuk keperluan pribadi dan keluarganya," ucap Sunarto.

Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui kalau HD yang mengajak FT untuk bekerja sama menjualkan barang-barang sembako dari UD Jaya Mandiri kepada dirinya dengan harga murah. Uang dari faktur fiktif yang dibuat dibayar bertahap ke FT.

"Setelah kerja sama disepakati, FT memesan barang-barang sembako kepada korban untuk diantarkan ke bebarapa toko yang berada di Kabupaten Siak dan Pelalawan.

Kemudian, FT menyuruh supir mengantarkan barang-barang sembako tersebut ke gudang milik HD di Jalan Riau Ujung Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru," papar Sunarto.

Setelah menerima barang-barang tersebut, HD menyuruh FT untuk membuat faktur penjualan fiktif agar tidak diketahui oleh pemilik UD Jaya Mandiri bahwa barang sembako tersebut dijual kepada HD dengan harga murah.

Diketahui, sejak bulan Mei 2021 hingga 24 Agustus 2021, FT telah membuat orderan fiktif sesuai 76 faktur penjualan agar dapat membawa barang-barang sembako dari gudang UD Jaya Mandiri. Lalu, menyuruh supir mengantarkannya ke gudang HD di Jalan Riau.

Untuk sebanyak 46 faktur pembelian tersebut, HD telah mengirimkan uang secara bertahap ke rekening NS, orang tua FT, yang totalnya kurang lebih sejumlah Rp1,4 miliar selama periode 1 Juni 2021 sampai dengan 1 Agustus 2021. FT tidak menyerahkan uang tersebut kepada korban baik untuk pembayaran barang sembako sesuai 76 faktur penjualan.

Barang bukti yang diamankan berupa rekening Koran Bank BRI atas nama NS, ibu FT, 76 faktur penjualan, 3 unit handphone, 2 cincin emas dan 1 gelang emas. "Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 374 atau 378 KUHPidana," pungkas Sunarto.


Tulis Komentar