Nasional

KPK Minta Penyelenggara Negara Segera Perbaiki Laporan Harta Kekayaan

Gedung KPK.

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat negara memperbaiki laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan kepada lembaga antirasuah. Perbaikan bisa dilakukan jika merasa ada kesalahan dalam mengisi LHKPN.

Sebanyak 95 persen data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN) yang diterima tidak akurat. Data yang dikirim pejabat negara tidak sesuai dengan kekayaan yang mereka miliki.

"Jika wajib lapor atau penyelenggara negara menyadari bahwa terjadi atau terdapat kekeliruan saat melakukan pengisian data harta atau pun informasi lainnya maka dapat segera menghubungi KPK untuk dapat dilakukan perbaikan dengan menghubungi nomor telepon 198 atau melalui email [email protected]," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).

Ipi mengatakan, LHKPN merupakan self assesment yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara atau wajib lapor kepada KPK melalui situs elhkpn. Setelah pejabat negara melaporkannya, tugas KPK selanjutnya adalah memverifikasi LHKPN tersebut.

"Setelah wajib lapor menyampaikan LHKPN-nya, maka KPK akan melakukan proses verifikasi dan validasi atas laporan harta kekayaan tersebut," kata Ipi.

Ipi mengatakan, proses verifikasi dan validasi dilakukan untuk mengecek terkait dengan kelengkapan isian data harta dan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan, yaitu berupa surat kuasa yang harus ditandatangani oleh penyelenggara negara dan keluarga untuk kemudian dikirimkan kepada KPK

Setelah melakukan proses verifikasi, maka KPK akan mengumumkan LHKPN tersebut melalui aplikasi elhkpn agar bisa diakses dan dilihat oleh masyarakat.

Ipi menegaskan, KPK tidak bisa sembarangan mengubah data LHKPN penyelenggara negara. Menurut Ipi, apa yang muncul dalam data LHKPN murni berdasarkan data yang dikirimkan oleh pejabat negara tersebut.

"Kami tidak melakukan perubahan atas isian data harta maupun informasi lainnya yang dicantumkan penyelenggaraan negara atau wajib lapor melalui aplikasi elhkpn tersebut," kata Ipi.


Tulis Komentar