Nasional

Pria Kaltim Beri Minuman Campur Hand Sanitizer ke 3 Anak Punk hingga Tewas

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Tiga anak punk asal Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), tewas usai diberi minuman bercampur hand sanitizer oleh remaja berusia 17 tahun berinisial HK. Perbuatan HK dipicu karena kesal kerap dipalak oleh para korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/9) malam pukul 23.00 Wita. Mulanya, HK membawa sebotol cairan berisi hand sanitizer dari tempat kerjanya. Ia berencana memberikan campuran minuman itu kepada 3 korban dengan dalih minuman keras (miras).

"Kepada ke tiga korban, tersangka (HK) mengaku bahwa yang dibawanya itu adalah miras, dan mereka minum bersama di kos salah satu korban," jelas Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra saat dihubungi, Selasa (14/9/2021).

Mereka berempat pun minum bersama. HK tidak menelan cairan yang sudah tercampur hand sanitizer itu. Ia memuntahkan cairan tersebut.

"Tersangka hanya minum beberapa teguk tapi langsung memuntahkannya di dapur, sedangkan ketiga korban meminum sampai habis satu botol hand sanitzer ini yang dikira miras," terangnya.

Satu botol berisi hand sanitizer itu habis diminum para korban. Tak lama kemudian, salah satu korban seorang wanita berinisial ST (18) langsung tewas di tempat.

Disusul korban lainnya, AG (17), yang sempat mengalami kejang-kejang dan mulut mengeluarkan busa. Belum sempat dilarikan ke rumah sakit, AG dinyatakan meninggal dunia.

"Untuk satu korban lainnya, PU (20), sudah sempat kita larikan ke rumah sakit lantaran mengeluh mengalami panas di dada, tapi setelah sehari mendapatkan perawatan, nyawa PU tidak dapat tertolong," ungkapnya.

Atas kejadian itu, HK langsung diamankan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan. Kepada polisi, HK mengaku berniat membuat sakit para korban dengan memberikan cairan hand sanitizer.

"Niatnya cuma bikin sakit hati, tapi tersangka tidak menyangka perbuatannya membuat ketiga korban meninggal dunia," sambungnya.

Dari tangan HK, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa hand sanitizer yang berada di dalam botol air mineral, satu gelas plastik air mineral, dan sisa hand sanitizer dalam jerigen 5 liter yang ia peroleh dari tempat HK bekerja sebagai pengupas kepiting rajungan.

"Kasus ini masih pada tahap penyidikan. Sementara jasad PU, ST, dan AG usai dilakukan visum akan langsung diserahkan kepada keluarga korban," pungkasnya.

HK dijerat Pasal 204 ayat 2 KUHP juncto Pasal 353 ayat 3 KUHP.


Tulis Komentar