Nasional

5 Perintah Hakim ke Anies yang Dinyatakan Melawan Hukum soal Polusi Udara

Sidang putusan terkait gugatan polusi udara.

GILANGNEWS.COM - Gugatan Koalisi Ibu Kota berkaitan dengan polusi udara dikabulkan sebagian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusan itu, hakim memerintahkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melakukan sejumlah hal. Apa saja?

Anies merupakan tergugat 5 dalam perkara ini. Ada lima poin perintah hakim untuk Anies Baswedan. Salah satunya memerintahkan Anies melakukan pengawasan ketat berkaitan dengan pencemaran udara.

"Menghukum tergugat 5 untuk melakukan pengawasan ketaatan setiap orang terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (16/9/2021).

Pengawasan yang dimaksud hakim berkaitan dengan uji emisi kendaraan lama, mengevaluasi penataan ambang batas emisi kendaraan lama, hingga pengawasan pembakaran sampah di ruang terbuka.

"Satu, melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan tipe lama. Kedua, melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang dalam kendaraan bermotor lama, ketiga menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan dan pembuangan emisi dari Gubernur DKI," jelas hakim.

"Empat, mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan. Kelima, mengawasi ketaatan larangan pembakaran sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara," lanjut hakim.

Hakim juga meminta Anies menjatuhkan sanksi ke pelanggar aturan pencemaran udara. Kategori pelanggar itu adalah pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi baku mutu emisi sumber bergerak tipe lama dan usaha atau kegiatan yang tidak memenuhi baku emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan/atau suatu kegiatannya.

"Menjatuhkan sanksi pada setiap orang yang melakukan pelanggaran perundangan di bidang pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup," kata Saifuddin.

Anies diminta menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat. Selain itu, hakim meminta Anies juga menetapkan baku mutu ambien udara DKI untuk melindungi kesehatan manusia.

"Menghukum tergugat 5 untuk melakukan inventarisasi terhadap mutu udara potensi sumber pencemaran udara, kondisi meteorologis dan geografis serta tata guna tanah dalam mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran yang melibatkan populasi," pungkas hakim.

Diketahui, Kelompok masyarakat yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) mengajukan gugatan perdata terkait polusi udara Jakarta dan sekitarnya. Mereka menuntut pemerintah bisa mengendalikan pencemaran udara.

Dalam gugatan perdata itu sebelumnya disebutkan para tergugat, antara lain:
1. Presiden Joko Widodo (Jokowi),
2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
3. Menteri Dalam Negeri,
4. Menteri Kesehatan,
5. dan Gubernur DKI Jakarta.

Selain itu, tercantum turut tergugat, yakni turut tergugat I Gubernur Banten dan turut tergugat II Gubernur Jawa Barat.


Tulis Komentar