KPK Minta Mendagri Tito Karnavian Segera Lapor LHKPN 2020
GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2020. Dalam catatan KPK, Tito terakhir kali menyampaikan laporkan hartanya pada 2019 lalu, tepat di tahun pertama menjabat sebagai menteri.
"Jadi, undang-undang secara tegas sudah menyatakan demikian (harus dilaporkan). Tito diminta tidak melupakan kewajibannya. LHKPN-nya masih ditunggu oleh Lembaga Antikorupsi hingga saat ini," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati, dalam siaran pers diterima, Sabtu (18/9).
Ipi mengingatkan, pelaporan LHKPN dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal 5 angka tiga dalam beleid itu menyebut penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.
Selain itu, sambung Ipi, kewajiban pelaporan LHKPN juga ditegaskan dalam Pasal 5 angka dua Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Aturan itu menyebut kekayaan penyelenggara negara harus diperiksa, dan diumumkan sebelum, selama, dan sesudah menjabat.
Tulis Komentar