Hukrim

Mantan Teller Sebuah Bank di Riau, Kuras Tabungan Nasabah

Tersangka Penipuan.

GILANGNEWS.COM - Subdit II Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Riau, melakukan penahaan terhadap wanita berinisial HN, atas kasus tindak pidana perbankan, Kamis (17/9/2021).

Wanita 29 tahun ini ditahan berawal dari perkara di salah satu Bank BUMN di Dumai Unit Bagan Besar Cabang Dumai Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Provinsi Riau.

“Jadi HN ini melakukan transaksi penarikan tunai dari rekening tabungan nasabah (Fraud), sehingga menyebabkan terjadinya pencatatan palsu pada dokumen/transaksi keuangan Bank dan tidak melaksanakan langkah-langkah untuk memastikan ketaatan Bank pada UU/ketentuan (SOP) yang berlaku bagi Bank,” jelas Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Selasa (21/9/2021).

Penyidik yang melakukan pendalaman, mengetahui pelaku melakukan aksinya dalam kurun waktu Januari sampai dengan bulan Maret Tahun 2021 di TKP Bank Rakyat Indonesia Unit Bagan Besar Cabang Dumai.

“Pelaku HN ini ditangkap setelah berstatus mantan Teller Bank BRI Unit Bagan Besar,” jelas Narto.

Untuk menguras isi tabungan korban, pelaku menjalankan modus dengan posisinya sebagai Teller Bank BRI Unit Bagan Besar Dumai, dengan melakukan transaksi menggunakan User ID 8119051 tanpa hadir.

“Pelaku menguras tabungan korban tanpa sepengetahuan nasabah dan menirukan tanda tangan pada Slip penarikan,” jelas Narto.

Dari tabungan korban, kemudian tersangka mentransfer uang nasabah ke rekening temannya atas nama Edrian Nofrialdi. Setelah itu, pelaku yang memegang Kartu ATM selanjutnya diteruskan ke rekening pribadi pada Bank BRI dan Bank BCA.

Kepada penyidik pelaku mengakui, selama ini uang hasil kejahatan ia gunakan untuk pembayaran hutang karena menunggak pinjaman Online (pinjol) dan untuk kepentingan pribadi serta keluarganya.

“Saat ini ada 8 orang nasabah korban pelaku dengan total kerugian dialami RP 1.264.000.000,” ungkap Narto.

Selain mengamankan pelaku, penyidik turut mengamankan Skep PT. BRI ttg Mutasi Frontliner BRI Kantor Cabang Dumai an. HN. Surat Keputusan Direksi PT. BRI ttg Buku Prosedur Operasional Simpanan BRI.

Lainnya, Surat Edaran PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Lalu, 21 lembar slip penarikan yang diduga ditransaksikan tersangka atas nama 8 orang nasabah.

Kemudian, 11 buku tabungan milik 8 orang nasabah. Turut 17 lembar Daftar Harian Teller, hingga 10 lembar Print out rekening koran dan Kartu ATM Bank BRI an. Edrian Nofrialdi.

“Tersangka diamankan Kamis tanggal 16 September 2021 di rumah tempat tinggalnya di Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai,” ujar Narto.

Atas kejahatannya, HN ini dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.


Tulis Komentar