Hukrim

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di Jakbar

Polisi Grebek Kantor Pinjol.

GILANGNEWS.COM - Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dari penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di Jakarta Barat. Beberapa tersangka berperan sebagai penagih utang.
"Kami tetapkan 6 orang sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana saat dikonfirmasi, Minggu (17/10/2021).

Empat dari keenam tersangka tersebut merupakan leader supervisor. Wisnu belum merinci peran tersangka lainnya.

"Nah itu yang kita tetapkan (tersangka), lainnya eksekutor debt collector itu kita tetapkan," kata Wisnu.

Kini keenam tersangka tersebut dijerat dengan UU ITE pasal 27 ayat 4 UU No. 11 Tahun 2008. Dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun penjara. Sindikat ini menaungi sedikitnya 17 aplikasi pinjol.

Penggerebekan dilakukan Tim Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (13/10). Penggerebekan ini juga menindaklanjuti perintah Kapolri sebagaimana arahan Presiden Jokowi untuk menertibkan pinjol ilegal.

Polisi kemudian menggerebek kantor pinjol yang berlokasi di Ruko Sedayu Square Blok H.36 Cengkareng, Jakarta Barat. Saat melakukan penggerebekan, polisi mendapati puluhan karyawan yang sedang beraktivitas.

Total ada 56 orang yang diamankan polisi di ruko tersebut. Mereka merupakan karyawan perusahaan pinjol tersebut.


Tulis Komentar