Ketum PWI: Wartawan tak Tunduk pada UU Ketenagakerjaan
GILANGNEWS.COM - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (Ketum PWI) Atal S Depari menegaskan bahwa wartawan tidak tunduk pada Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) ketika melaksanakan tugas jurnalistik.
"Kami berpendapat, maksud UU Ketenagakerjaan adalah tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja melalui sertifikasi kompetensi kerja dari BNSP, sedangkan wartawan adalah sebuah profesi khusus yang diatur dalam UU Pers," kata Atal dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (17/10).
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Atal terhadap anggapan para pemohon mengenai Dewan Pers melakukan praktik ultra vires, atau tindakan di luar batas kewenangan. Salah satu tindakan yang di luar batas, menurut para pemohon, adalah kewenangan Dewan Pers melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan. Kewenangan ini dianggap melanggar UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan karena yang berwenang menguji kompetensi wartawan adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU Pers, yang dimaksud dengan wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Oleh karena itu, UU Pers adalah lex specialis untuk profesi wartawan dan tidak bisa disamakan dengan tenaga kerja sebagaimana yang dimaksud dalam UU Ketenagakerjaan.
Tulis Komentar