Kejagung Teliti Berkas Penganiayaan Irjen Napoleon Aniaya Kace
GILANGNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas kasus dugaan penganiayaan tersangka Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kace alias Kece dari Bareskrim Polri. Berkas tersebut akan diteliti jaksa.
"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan 7 (tujuh) hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).
Adapun pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka Napoleon Bonaparte diserahkan dengan surat pengantar Nomor: B/115/X/2021/Dittipidum tanggal 13 Oktober 2021 yang diterima di Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung pada Kamis, 14 Oktober 2021.
Sebelumnya diberitakan, Irjen Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lain ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece alias Kace. Berkas perkara dugaan penganiayaan itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Tulis Komentar