Nasional

Kejagung Teliti Berkas Penganiayaan Irjen Napoleon Aniaya Kace

Irjen Napoleon Bonaparte.

GILANGNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas kasus dugaan penganiayaan tersangka Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kace alias Kece dari Bareskrim Polri. Berkas tersebut akan diteliti jaksa.

"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan 7 (tujuh) hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).

Adapun pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka Napoleon Bonaparte diserahkan dengan surat pengantar Nomor: B/115/X/2021/Dittipidum tanggal 13 Oktober 2021 yang diterima di Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Sebelumnya diberitakan, Irjen Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lain ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece alias Kace. Berkas perkara dugaan penganiayaan itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

"Sudah dilimpahkan hari Rabu minggu lalu," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Senin (18/10/2021).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace di Rutan Bareskrim Polri. Polisi menyebut Muhammad Kace dianiaya dua kali.

Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Kace dianiaya di dua lokasi di dalam rutan. Awalnya Kace dikeroyok oleh lima tersangka di dalam selnya. Kemudian kedua kalinya dikeroyok oleh Irjen Napoleon Bonaparte.

"Kejadian pengeroyokan itu sendiri ada di dalam sel korban. Kemudian ada satu TKP lagi proses 351 penganiayaan yang dilakukan oleh NB sendiri. Ya untuk tempo yang pertama 170, itu sekitar pukul 01.00 WIB, dini hari tanggal 26. Sementara yang kejadian 351 itu sendiri terjadi di sore hari sekitar pukul 15.00 WIB," kata Andi kepada wartawan, Rabu (29/9).

Andi menyebut tidak ada peran khusus pada kelima tersangka. Dia mengatakan kelima tersangka secara bersamaan mengeroyok Kace.

"Kalau kita bicara pengeroyokan, nggak ada bicara peran karena kan secara bersama-sama," terang Andi.


Tulis Komentar