Hukrim

Takut Ditangkap, Awi Telan 51 Pil Ekstasi Hingga Over Dosis

Ilustrasi Pil Ekstasi

GILANGNEWS.COM - Sebanyak 325 butir pil ekstasi diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau dari empat pengedar di Kota Pekanbaru. Sebetulnya, masih ada 51 butir lagi pil haram itu tapi sudah musnah setelah ditelan bulat-bulat oleh tersangka bernama Awi.

 
"Akibatnya, Awi sempat overdosis hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Beruntung nyawanya bisa terselamatkan," kata Kabid Penindakan BNNP Riau AKBP Haldun di kantornya di Jalan Pepaya Pekanbaru, Rabu (7/12/2016) siang.
 
Dia menyebutkan, Awi merupakan tersangka terakhir ditangkap setelah petugas terlebih dahulu mengamankan tiga tersangka lainnya. Dia ditangkap sewaktu berada di dalam mobilnya di depan sebuah salon di Kecamatan Limapuluh.
 
"Sewaktu digrebek, dia langsung menutup pintu dan kaca mobilnya. Petugas terpaksa memecahkan. Di mobil, tersangka ini menelan 51 pil ekstasi hingga overdosis," kata Haldun.
 
Menurut Haldun, Awi merupakan pemain lama di Pekanbaru. Dia mengedarkan pil haramnya di beberapa tempat hiburan malam di Pekanbaru dan sudah lama menjadi incaran petugas.
 
Awi sendiri bukan sekali ini saja berurusan dengan BNN. Beberapa waktu lalu, ‎dirinya juga pernah ditangkap, tapi kemudian dilepaskan kembali karena petugas tak menemukan barang bukti pada dirinya.
 
"Dia ini cukup licin mengelabui petugas," tegas Haldun.
 
Menurut Haldun, pil ekstasi yang dijajakan Awi merupakan produk baru dan cukup langka. Barang dagangannya berbentuk boneka minion‎ dan kodok yang hanya diproduksi di luar negeri.
 
"Ini termasuk barang langka. Pengakuannya dipasok dari luar negeri," kata Haldun.
 
Haldun menyebutkan, tertangkapnya Awi merupakan pengembangan dari ‎bandar narkoba perempuan berinisial J alias Juju. Dia diamankan di salah satu room karaoke di Hotel Grand Elit Pekanbaru di Jalan Riau.
 
"Kemudian dikembangkan sehingga berhasil menangkap dua lagi, berinisial Sh alias Nanda dan Ds alias Kiki di kamar hotel (Grand Zury)," sebut Haldun.
 
Keempat tersangka ini, disebut Haldun masih satu komplotan. Mereka mempunyai peran masing-masing dalam mengedarkan pil ekstasi dengan target pengunjung salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru.
 
"Total barang bukti yang kita amankan 325 butir pil Ekstasi berbagai merek. Ini rencananya akan mereka edarkan di tempat hiburan di Pekanbaru dan berasal dari luar negeri, yang dipasok seorang bos yang sekarang ditetapkan sebagai DPO," ungkapnya.
 
325 butir pil haram tersebut langsung dimusnahkan di halaman kantor BNN Riau dan disaksikan instansi terkait lainnya, termasuk keempat tersangka. Semuanya diblender dan dilarutkan bersama air. 
 
"Ada beberap butir yang disasakan sebagai barang bukti dipersidangan nanti. Keempatnya terancam 20 tahun penjara," tegas Haldun.
 
 
Reporter: Syukur
Editor: Zulfikri


Tulis Komentar