Hukrim

Keji, Pria di Rohul Perkosa Istri Teman Sendiri Berulang Kali

Tersangka perkosaan DK.

GILANGNEWS.COM - Pelaku DK diamankan oleh pihak kepolisian Polres Rokan Hulu (Rohul), karena melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban hingga 6 kali

Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan, pelaku menyetubuhi korban berinisial ZU sebanyak 6 kali. Padahal, korban merupakan istri teman pelaku.

Korban ZU melaporkan kejadian itu dengan laporan Polisi : LP/B/27/X/2021/SPKT/SEK TAMBUT/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU, tanggal 2 Oktober 2021.

"Pelaku DK kini sudah diamankan atas laporan korban ZU. Korban melaporkan pelaku atas tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan berulang kali dengan dalih mengancam akan membunuh korban dan anaknya," kata Eko, Senin (6/12/2021).

Lebih rinci, Eko menjelaskan kejadian berawal pertama kali di Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu pada 26 Agustus 2021 silam. Pada saat itu, suami korban berinisal S sedang berada di kebun bersama orangtuanya pada pukul 20.00 WIB.

"Pada saat itu pelaku DK ini ingin melancarkan aksi pemerkosaan, namun suami korban ini pulang lebih awal dari kebun. Dan aksi pelaku DK gagal," cakapnya.

Merasa aksinya gagal, pelaku kembali merencanakan pada 28 Agustus 2021 pukul 04.00 WIB, dimana suami korban tidak berada di rumah dan pelaku berhasil melancarkan aksi bejatnya.

Pelaku DK ini memanggil korban seolah-olah suaminya pulang dari ladang. Namun saat membuka pintu rumah, pelaku sudah menunggu dan melancarkan aksinya, korban tidak bisa menolak dikarenakan diancam oleh pelaku.

Aksi bejat itu nekat dilakukan pelaku tepat di sebelah anak korban yang sedang tidur. Setelah puas melepaskan hasrat birahinya, pelaku langsung pergi sambil mengatakan “Awas kau, kalau ngomong sama orang lain“.

"Kejadian yang ketiga dimana tanggalnya (waktu kejadian) korban sudah tidak ingat. Dimana pada malam hari Bulan September 2021 pelaku datang ke rumah korban dengan dalih mau beli rokok. Pelaku yang melihat sang suami korban tidak di rumah langsung menyetubuhi korban," lanjutnya.

Setelah melepaskan nafsunya, lagi-lagi pelaku mengancam korban untuk tidak bilang kejadian tersebut kepada siapapun.

"Kejadian selanjutnya (empat) terjadi Kamis, dimana tanggalnya tidak diingat korban. Itu terjadi pada malam hari seminggu setelah kejadian sebelumnya. Kejadian pemerkosaan itu kembali dilakukan di saat suami korban tidak di rumah," imbuhnya.

Kemudian kejadian yang kelima terjadi 22 September 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, pada saat itu korban mau ke grosir di KM 24 Mahato untuk belanja kebutuhan warung jualannya.

Di tengah jalan pelaku mencegat korban sambil mengancam pelapor dengan berkata "berhenti kau dulu, kalau gak ku lempar pisau nanti kau", karena ketakutan diancam, korban langsung berhenti.

Dengan membabi buta korban ditarik dan dipaksa menuju lapangan cross. Di situ ada sebuah gubuk. Di sana pelaku memperkosa korban.

Dan kejadian selanjutnya, 26 September 2021 sekitar pukul 14.00 WIB saat korban berangkat menuju ke grosir di KM 24 Mahato untuk belanja keperluan warung jualannya.

Pada saat di tengah jalan korban dicegat kembali oleh pelaku dan langsung menjambak rambut korban sambil berkata “Berhenti kau dulu, ikut aku". Kemudian korban menjawab “Nggak mau aku", kemudian pelaku berkata "Ndak usah bertingkah kau“ sambil menjambak rambut korban.

"Korban dibawa ke penginapan Nek Ebring. Di sana pelaku menyetubuhi korban dan membawa uang belanja korban sebanyak Rp500 ribu. Setelah korban selesai belanja, korban pulang ke rumah," jelasnya.

Sesampainya di rumah, S bertanya kepada korban "Mengapa sedikit sekali belanjaannya". Karena ketakutan dan teringat ancaman pelaku, korban berbohong kepada suaminya itu dengan mengatakan "Uang yang bawa hilang jatuh pada saat dalam perjalanan ke tempat grosir".

Kejadian terakhir saat korban diperkosa 30 September 2021 sekitar pukul 17.00 WIB saat suami keluar rumah untuk mengantarkan sepeda motor ke tempat temannya.

Sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku masuk ke rumah. lagi dan lagi korban disetubuhi pelaku. Disitu korban menolak, namun pelaku kembali mengancam korban. Setelah selesai menyetubuhi korban, S pulang ke rumah dan mengetahui perbuatan pelaku.

Melihat hal itu, S langsung mengejar pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri. "Setelah melaporkan kepetugas kepolisian, pelaku DK diamankan tanpa perlawanan," pungkasnya.


Tulis Komentar