Hukrim

Terungkap! Pelaku Pencabulan Di Masjid Ternyata di Deportasi Dari Mesir Karena Kasus yang Sama

Tersangka Pelaku Pencabulan.

GILANGNEWS.COM - MH (24) pelaku yang terlibat kasus pencabulan terhadap bocah 6 tahun di dalam Masjid Jalan Dagang, Kecamatan Sukajadi, Sabtu (11/12) lalu ternyata mantan Mahasiswa Mesir.

Usut punya usut, ternyata pelaku MH ini dideportasi dari Mesir karena melakukan pelecehan Siswa Madrasah melalui media sosial.

Berikut fakta menarik pelaku dugaan pencabulan yang disampaikan Dewan Pengurus Persatuan Pelajaran Mahasiswa Indonesia (DP-PPMI) yang dirangkum, Senin (20/12).

1. Selama di Mesir, MH sudah beberapa kali melakukan pelanggaran berupa pelecehan seksual terhadap Mahasiswi dan pelajar Putri Madrasah Tsanawiyah Mesir asal Indonesia di media sosial.

2. Dewan PPMI berhasil mengumpulkan bukti dari tindakan pelaku dari keterangan 8 orang saksi yang pernah jadi korban pelaku.

3. Karena pelanggaran tersebut, MH dicabut keanggotaannya dari PPMI Mesir dan Mahasiswa Sumatera Utara.

4. MH mendapatkan sanksi dengan di deportasi secara tidak hormat tertanggal 1 September 2021 dan telah dipulangkan ke Indonesia.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pelaku MH diduga mencabuli anak berusia 6 tahun di mesjid Jalan Dagang, Kecamatan Sukajadi.

MH datang ke Pekanbaru untuk menemui adiknya seorang imam Masjid.

Namun parahnya, melihat korban lewat di depan Masjid, MH memanggil korban dan membawanya ke barisan shaf salat pria.

Disanalah aksi bejat pelaku mencabuli korban.

Aksi tersebut nekat dilakukan MH lantaran pelaku sering menonton film porno.


Tulis Komentar