Hukrim

Keluarga Minta Hery Wirawan Pelaku Perkosaan 12 Santri Dihukum Mati

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan belasan santri di Bandung menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan. Atas semua perlakuan Hery, keluarga korban meminta agar hakim menjatuhkan hukuman mati.

"Korban menginginkan pelaku ini dijerat dengan hukuman mati sesuai dengan undang undang perlindungan anak perubahan kedua," ujar Kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12).

Namun, keinginan itu bertolak belakang dengan tuntutan jaksa yang menerapkan undang-undang perlindungan anak perubahan kesatu. Maka dari itu, ia berharap Jaksa Penuntut Umum mengubah tuntutannya dengan menerapkan undang-undang perubahan kedua yang mengatur kebiri dan hukuman seumur hidup.

"Dalam perubahan ke satu enggak ada hukuman mati atau kebiri. Ancaman 15 tahun dan di dalam pasal 81 ayat 3 ada pemberatan karena pelaku adalah guru sepertiga jadi ancaman hukuman 20 tahun," katanya.

Dugaan Eksploitasi dan Keterlibatan Istri Tak Disidik

Yudi juga bercerita tentang eksploitasi anak hingga dugaan keterlibatan istri Herry yang luput dalam penyidikan kasus tersebut.

Eksploitasi yang dimaksud ketika korban dipekerjakan dan diminta membuat surat pengajuan dana untuk dipakai saat mencari sumbangan kepada perusahaan swasta bahkan pemerintah.

"Eksploitasi ini kayaknya luput dari penyidikan, karena anak-anak ini dipekerjakan seperti membuat proposal, kan itu bagian tata usaha. Ini sudah masuk eksploitasi," ujar Yudi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Yudi juga menyinggung dugaan keterlibatan istri Herry Wirawan dalam menutupi kasus perkosaan santri hingga korban melahirkan bayi.

"Istri pelaku ini tahu korban hamil tapi tidak melapor, padahal di sekolah dia tahu ada dua anak yang hamil," kata dia.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Herry dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono.


Tulis Komentar