Hukrim

Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Syafri Harto

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jaja Subagja dan Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo.

GILANGNEWS.COM - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Unri, Syafri Harto, tidak terima ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (17/1/2022). Pria bergelar doktor itu langsung mengajukan penangguhan penahanan.

"Sudah ada pengajuan penangguhan penahanan tadi," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jaja Subagja, didampingi Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo.

Jaja mengatakan, pengajuan penahanan tersebut langsung ditelaah dan diberi pendapat oleh JPU. "Tetap jaksa, Penuntut Umum, tetap tersangka harus ditahan," kata Jaja

Jaja menegaskan, penahanan terhadap Syafri Harto dilakukan sesuai Pasal 20 ayat 2 dan Pasal 21 ayat 1 dan 2 KUHAP. Tujuannya agar tersangka tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.

"Sudah cukup alat bukti, syarat formil dam materil sudah terpenuhi. Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mempersulit persidangan serta mengulangi perbuatannya," kata Jaja.

Selain itu, penahanan terhadap Syafri Harto dilakukan karena perbuatan nya tidak memberikan contoh yang baik bagi dunia pendidikan dan masyarakat. "Jadi kita lakukan penahanan," tegas Jaja.

Jaja menyatakan, pihaknya menangani perkara secara profesional dan berintegritas. Dalam waktu dekat perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Syafri Harto ditahan oleh JPU terkait dugaan pencabulan terhadap mahasiswi L (21). Penahanannya dititipkan jaksa di Rutan Mapolda Riau.

Penahanan terhadap Syafri Harto dilakukan saat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau menyerahkan Syafri Harto ke JPU. Berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Sebelum diserahkan ke JPU, Syafri Harto terlebih dahulu menjalankan test swab di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Sekitar pukul 10.00 WIB, ia dibawa ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk proses tahap II dan melengkapi administrasi.

Mengenakan rompi tahanan warna merah, Syafri Harto keluar dari ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru pada pukul 12.50 WIB. Pria bergelar doktor itu hanya bungkam dan terus menunduk ketika ditanya terkait penahanan dirinya.

Syafri Harta masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggunya dengan samping gedung Kejari Pekanbaru. Sejumlah anggota keluarga Syafri Harto turut masuk ke mobil tahanan tapi diminta turun oleh pihak kejaksaan.

Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap mahasiswi L (21) pada Selasa (16/12/2021). Ia diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali pada Senin (22/11/2021), selama 10 jam.

Usai diperiksa, Syafri Harto tidak ditahan. Penyidik beralaskan Syafri Harto kooperatif menjalankan proses hukum, tidak mempersulit penyidik dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.

Syafri Harto hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Riau 2 kali salam satu minggu. "Tersangka SH dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis," kata Sunarto.

Penyidik menjerat, Syafri Harto dengan Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 294 ayat (2) e KUHPidana. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.

Penyidik juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UnrI, Syafri Harto. Langkah ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam kasus ini, Syafri Harto juga sudah membuat laporan pencemaran nama baik ke Polda Riau. Ia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Fisip Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi Jurusan HI itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.


Tulis Komentar