Hukrim

Terjebak Macet Saat Kabur, Jambret di Pekanbaru Dihajar Warga

Pelaku berinisial BR (21).

GILANGNEWS.COM - Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan satu orang pelaku jambret di Jalan Cempedak, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Senin (24/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Pelaku berinisial BR (21) ini terjatuh usai menjambret korban Frisca Ria Sari (30)," kata Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino, Selasa (25/1/2022) siang.

Selain pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda Scoopy BA 6681 OV, satu uni Handphone Oppo A74.

"Dari pengakuan pelaku BR baru kali pertama melakukan jambret. Tapi kita kembangkan lagi. Karena pelaku ini merupakan residivist. Untuk rekannya R yang berhasil kabur masih dalam pengejaran," lanjutnya.

Diketahui kejadian berawal, Senin (24/1/2022) sore saat korban Frisca Ria Sari melewati Jalan Imam Munandar, Kecamatan Bukit Raya menggunakan sepeda motor.

Tepat di depan Toko IVO, pelaku BR dan R mulai mengikuti dan mengintai korban.

Setiba di Jalan Cempedak, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru pelaku langsung merampas Handphone korban yang saat itu disimpan di dalam dasboard sepeda motornya.

"Setiba disimpang Jalan Taskurun korban berhasil mengejar sepeda motor pelaku, karena saat itu kondisi jalan macet. Hasilnya, korban memegang kerah baju pelaku BR hingga terjatuh dari sepeda motor," sambungnya.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung menghadang dan menghajar BR sebelum akhirnya petugas Kepolisian datang.

"Pelaku terjerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 4 tahun penjara," tutup Dodi Vivino.


Tulis Komentar