Hukrim

Beri Kesaksian Kasus Cabul, Korban dan Dekan FISIP Unri Nonaktif Bertemu di Ruang Sidang

Suasana sidang kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi berinisial L (21).

GILANGNEWS.COM - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISiP) Unri, Syafri Harto, kembali menjalani persidangan kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi berinisial L (21) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (10/2/2022). Korban dan terdakwa bertemu kembali di ruang sidang.

Syafri Harto memasuki ruang sidang Prof R Soebekti di lantai dua Pengadilan Negeri Pekanbaru sekitar pukul 13.10 WIB. Pria bergelar doktor itu mengenakan rompi tahanan warna merah dan tangannya diborgol. Ia terus menunduk.

Tidak lama berselang, menyusul korban L masuk ruang sidang didampingi oleh pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru. Mengenakan kemeja putih dan hijab putih hitam, korban langsung duduk di kursi pengunjung.

Terlihat puluhan rekan korban hadir di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mengenakan jaket almamater mereka memberikan tepukan dan semangat kepada L agar tegar saat memberikan kesaksian.

Sidang kali ini, korban L menjadi saksi atas tindakan yang dialaminya. Ia memberikan keterangan bersama empat orang saksi lainnya dari Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP Unri.

Pantauan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, sidang digelar tertutup dengan majelis hakim yang diketuai Estiono. Para saksi bergantian memberikan kesaksiannya kepada majelis hakim, JPU dan penasehat hukum terdakwa.

Persidangan ini merupakan yang keempat dijalani Syafri Harto. Persidangan perdana diikutinya secara virtual dari Rutan Kelas I Pekanbaru. Sementara lainnya, terdakwa langsung hadir di ruang sidang, sesuai permintaan penasehat hukumnya.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, dan subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, pada Selasa (16/11/2021). Ia ditahan saat proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejari Pekanbaru pada Senin (17/1/2022).

Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.

Penyidik juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP Unri, Syafri Harto. Langkah ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam kasus ini, Syafri Harto juga sudah membuat laporan pencemaran nama baik ke Polda Riau. Ia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Fisip Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, Mahasiswi berinisial L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi Jurusan HI itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.


Tulis Komentar