Hukrim

Disetubuhi Selama Dua Hari, Siswi SMA Laporkan Pacar ke Polisi

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Seorang siswi SMA di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur menjadi korban pencabulan oleh pacarnya. Kasus ini telah dilaporkan ibu korban ke Polsek Kupang Timur.

Korban berinisial FYT (17) asal Kecamatan Amabi Oefeto Timur. Dia mengaku dicabuli oleh pacarnya berinisial NAP (19), asal Desa Seki.

FYT mengaku, dicabuli dan disetubuhi pelaku selama dua hari di Desa Raknamo, Kecamatan Amabi Oefeto, tepatnya pada Minggu (13/2) dan Senin (14/2).

Kapolsek Kupang Timur, Iptu Viktor H Seputra mengatakan, pihaknya sudah menangani kasus persetubuhan terhadap anak ini, sesuai laporan polisi nomor LP/B/05/II/2022/Sek Kupang Timur/Res Kupang, tanggal 19 Februari 2022.

"Terlapor menjalin hubungan pacaran dengan korban sejak tahun 2019 lalu. Pada Minggu (13/2) sekitar pukul 15.00 Wita, korban berpamitan dengan ibu kandungnya dengan alasan hendak mengerjakan tugas sekolah," jelasnya, Minggu (20/2).

Ternyata korban tidak pulang ke rumah hingga Senin (14/2). Ibu korban mendapatkan informasi dari saudaranya, bahwa korban ternyata diajak oleh pelaku YTS menginap dua malam di rumah neneknya, di Desa Raknamo.

Setelah bertemu dengan anaknya, ibu korban bertanya dan mendapatkan cerita, pacarnya mengajaknya untuk bersetubuh pada Minggu (13/2) dan Senin (14/2). Tidak terima anaknya disetubuhi, ibu korban langsung ke kantor polisi untuk melaporkan perbuatan pelaku.

"Sudah dibuatkan laporan polisi dan kita buat surat permintaan VER agar korban divisum," jelas Viktor H. Seputra.

Menurutnya, pihaknya telah memeriksa korban, sejumlah saksi dan mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kita amankan pelaku dan sekarang sudah ditahan di sel hingga 20 hari kedepan, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," tutup Viktor H. Seputra.


Tulis Komentar