Hukrim

Polisi Pelalawan Ringkus Sejoli Bandar Sabu Lintas Provinsi

Ekspos barang bukti sabu tangkapan dari dua sejoli bandar sabu lintas provinsi.

GILANGNEWS.COM - Pasangan tanpa ikatan yang jelas, hanya tertunduk malu, ketika dihadirkan di halaman Mapolres Pelalawan, saat press rilis, Rabu (18/5/2022). Mereka mungkin malu lantaran ditangkap atas kepemilikan Sabu seberat setengah kilogram atau 500 gram.

Kedua sejoli ini, inisial IM (45) dan EL (38), ditangkap beberapa hari yang lalu di kediamannya, di Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Dua orang ini ternyata adalah bandar sabu lintas provinsi.

"Penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat ke Satres Narkoba bahwa di sebuah rumah di Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Ukui sering terjadi transaksi narkoba," terang Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Rejoice B Manalu bersama Kasubag Humas, AKP Edy Haryanto, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pelalawan, Rabu (18/5/2022).

Berdasarkan informasi itu, langsung diturunkan Tim Joker yang dikhususkan sebagai tim reaksi cepat terhadap aduan masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan ke rumah tersebut.

Dari hasil penyelidikan didapat indikasi bahwa rumah tersebut menjadi tempat transaksi narkoba. "Tim Joker langsung menggerebek dan mengamankan seorang wanita berinisial EL," ungkapnya.

Pada saat ditangkap, lanjut Iptu Rejoice, EL sempat berkelit, namun Tim Joker langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan sabu siap edar yang disembunyikan pelaku di dalam tas.

"Barang bukti yang diamankan dari EL sebanyak 15 paket besar sabu dengan berat bersih 446,76 gram, ponsel, 1 timbangan digital dan uang tunai Rp 1,1 juta," sebutnya.

Tak bisa berkelit, akhirnya EL mengakui bahwa barang haram tersebut adalah titipan dari seorang temannya berinisial IM yang juga berada di Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Ukui.

"Tim langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap IM yang berada tak jauh dari rumah EL. Tim langsung meringkus IM di rumahnya dan kembali menemukan barang bukti sabu siap edar seberat 16 gram," sebutnya lagi.

Menurut pengakuan IM, sabu didapat dari seorang bandar besar berinisial DW (DPO). "Kami akan terus memburu DW ini sampai dapat hingga perkaranya dapat diajukan ke persidangan," tegas Iptu Rejoice.

Menurut pengakuan dari kedua tersangka cakapnya, sabu yang dipasok dari Sumatera Utara (Sumut) tersebut akan diedarkan di sekitar Kabupaten Pelalawan, kususnya Ukui, Langgam dan Pangkalan Kerinci.

"Mereka sudah menjual barang haram ini sejak 5 bulan lalu. Mereka ini pemain lama. Bandar sabu lintas provinsi," tandasnya.


Tulis Komentar