Hukrim

Edarkan Sabu 50 Kg, Oknum Polisi di Siak Ditangkap BNN

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Siak berpangkat Aipda berinisial EV ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).

EV ditangkap pada Jumat (8/7/2022) di parkiran salah satu hotel yang berada di Kota Dumai. Ia ketahuan sedang membawa narkotika jenis sabu seberat 50 kg.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto juga membenarkan terkait penangkapan Aipda EV yang sedang membawa barang haram tersebut.

"Iya benar (ada penangkapan). Hukuman tegas pasti dilakukan terhadap dirinya (Aipda EV)," kata Sunarto, Selasa (12/7/2022).

Dalam penangkapan itu, E diduga membawa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 50 Kilogram (Kg). Menurut Sunarto, saat ini E dibawa oleh BNN ke Jakarta untuk Pengembangan.

"Dibawa ke BNN pusat untuk pengembangan," sambungnya.

Sunarto juga menegaskan bahwa sesuai dengan perkataan Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, bahwa anggota yang ketahuan terlibat dalam kasus narkoba akan ditindak tegas.

"Kapolda sudah tegas, tidak ada tolerir oknum-oknum polisi yang ketahuan terlibat peredaran narkoba," tutupnya.


Tulis Komentar