Hukrim

Pria Yang Membawa Kabur dan Cabuli Anak Dibawah Umur, Akhirnya Ditangkap Polisi

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Asep Supriadi (27) tega mencabuli anak di bawah umur usia 14 tahun. Akibat perbuatannya, pelaku kini harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pelaku yang lahir di Jawa Barat itu kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Andrie menceritakan, pada Rabu (6/7/2022), orang tua korban tidak melihat lagi anaknya di rumah. Lalu mereka mencari korban, namun tidak ketemu.

"Orang tua korban mencurigai anaknya pergi bersama seorang laki-laki yang saat ini sudah ditetapkan tersangka. Karena tidak menemukan korban, orang tuanya lalu membuat laporan polisi," kata Andrie.

Pada Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, Team Sat Reskrim Polresta Pekanbaru yang sudah bekerjasama dengan Team Resmob Polda Jambi melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka dan korban.

"Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka bersama korban di dalam bus menuju Palembang dari Pekanbaru," ungkapnya.

Team Sat Reskrim Polresta Pekanbaru yang bekerjasama dengan Resmob Polda Jambi berhasil mengamankan tersangka yang saat itu juga bersama korban. Selanjutnya tersangka di bawa Ke Polresta Pekanbaru guna penyidikan lebih lanjut.

Andrie mengatakan, korban dan pelaku saling kenal dan pacaran. Dari hasil interogasi, tersangka juga mengaku telah pernah menyetubuhi korban.


Tulis Komentar