Hukrim

Polres Tangsel Ringkus Dua Kurir 16 Kg Sabu-Sabu di Pekanbaru, Bandar Besar Kabur

Dua tersangka kurir narkoba di Mapolres Tangsel.

GILANGNEWS.COM - Dua kurir narkoba jaringan lintas pulau dari Malaysia ke Kepulauan Riau ditangkap Unit II Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan. Dari tangan keduanya, petugas menyita 16 kilogram sabu-sabu yang akan diedarkan ke wilayah Sumatera, Jakarta dan Tangerang Raya.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu menerangkan tertangkapnya dua kurir narkotika jenis sabu-sabu itu berawal dari tertangkapnya pengguna narkoba pada awal Oktober 2022. Petugas melakukan pengembangan asal usul narkotika itu.

Dari penyelidikan yang dilakukan, mereka menangkap RW di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dari tangannya disita barang bukti 500 gram sabu-sabu.

"Dari penangkapan tersangka RW, polisi mendapati informasi bahwa narkotika tersebut didapati dari wilayah Dumai, Riau. Dari situ tim bergerak melakukan pengembangan dan mendapati kendaraan Innova hitam yang dicurigai membawa narkoba," jelas Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, Senin (31/10).

Bandar Besar Masuk DPO

Selanjutnya, kendaraan Innova hitam itu dibuntuti polisi hingga ke kawasan Pekanbaru. Di sana polisi kemudian membekuk kedua tersangka MF dan HK di wilayah Pekanbaru, Riau.

"Saat mobil itu berhenti di Pekanbaru, tersangka MF turun dan dilakukan penangkapan terhadap MF dan HK, dengan barang bukti 5 bungkus plastik teh China merek Guanyinwang di dalam koper," jelas Sarly.

Setelah tertangkapnya MF dan HK, polisi kemudian mendatangi rumah pelaku dan mendapati 11 bungkus plastik teh yang sama berisi sabu-sabu dengan total berat 11 kilogram.

"Dari situ kita langsung bergerak, memburu bandar besar yang menyuplai 16 kilogram sabu-sabu ke MF dan HK yang mengaku memperoleh dari bandar berinisial J di wilayah Dumai. Namun pelaku kabur dan kami tetapkan sebagai DPO. Jadi narkoba ini berasal dari Malaysia menuju Dumai, diantar ke Pekanbaru, untuk diedarkan ke wilayah Sumatera, Jakarta, dan Tangerang Raya," jelasnya.

Polisi menjerat MF dan HK dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Sarly menegaskan, dengan telah ditetapkannya J sebagai DPO, pihaknya akan terus memburu pelaku sampai tertangkap. "Komitmen kita untuk menangkap bandar besarnya, jadi kami tidak berhenti pada dua tersangka ini. Untuk MF dan HK ini mengaku tidak mengenal tersangka DPO J, dia mengaku hanya diperintah untuk mengambil dan mengantar barang melalui sambungan telepon oleh J," jelas Sarly.


Tulis Komentar