Hukrim

Keji, Remaja di Rohil Setubuhi Nenek Usia 71 Tahun

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Entah apa yang merasuki pikiran seorang remaja, RA (18) yang nekat menyetubuhi seorang nenek berusia 71 tahun di Kepenghuluan Tanjung Leban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Sabtu (19/11/2022) malam.

Saat dikonfirmasi Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan pelaku RA melancarkan aksinya dengan cara masuk diam-diam ke dalam rumah korban.

"Setelah pelaku RA berhasil masuk diam-diam, pelaku diduga langsung melakukan penganiayaan dengan mencekik korban yang sudah lanjut usia. Setelah pingsan, kemudian pelaku menyetubuhi korban," katanya, Selasa (22/11/2022).

Kata AKBP Andrian Pramudianto, usai melakukan aksi pejabatnya pelaku langsung mengambil handphone anak korban.

"Usai memperkosa korban, pelaku juga mengambil handphone milik anak korban. Padahal saat itu anak korban dan temannya tengah tidur di ruang tamu," ujarnya lagi.

Pada pagi hari, barulah korban menyadari handphone anaknya telah hilang dan melaporkan ke aparat kepolisian.

"Setelah serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil dibekuk di rumah orang tuanya. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya yang telah mencuri serta menyetubuhi seorang nenek setelah membuatnya pingsan," tandasnya.


Tulis Komentar