Qudri Tambusai Jalani Sidang Atas Laporan Gubri

Aksi Kritik Gubernur Berujung Pembungkaman Hingga Penjara Menanti

Suasana sidang Al Qudri di Pengadilan Negeri Pekanbaru belum lama ini.

PEKANBARU-Ketua Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN Riau), Al Qudri Tambusai SH dilaporkan Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi ke Reskrim Polda Riau. Al Qudri menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap gubernur.

Kasus ini bermula 2 Juni 2021, terdakwa  bersama sejumlah Aliansi Mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Kejati Riau dengan  tuntutan mendesak Kejati Riau agar segera memeriksa Gubernur Riau, Syamsuar atas dugaan keterlibatan pada kasus Korupsi Bansos di Kabupaten Siak yang telah merugikan Keuangan negara sebesar 56,7 miliar.

Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada saat Syamsuar masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Siak 2014-2019. Dugaan keterlibatan Syamsuar dalam Korupsi Bansos semakin terang benderang. Sehingga keluarlah  surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020, tertanggal 29 September 2020 yang ditandatangini Mia Amiati selaku Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Riau).

Dalam aksi tersebut Al Qudri membuat alat peraga dan membentangkan spanduk yang berisikan kalimat : “Tangkap Gubernur Drakula”. Istilah atau diksi inilah yang membuat Gubernur Riau merasa tersinggung dan membuat laporan pencemaran nama baik.

Hingga kini, kasus yang menjerat Al Qudri  telah masuk tahapan Putusan Sela. Hal ini bertentangan dengan era reformasi dimana pemimpin itu harus siap di kritik sebagai jaminan progres kerjanya di masyarakat bukan malah baperan.

“Jalani saja dan yakini apa yg kita perjuangkan adalah hal yg benar," ucap Al Qudri.

Aktivis Alumni Sarjana Hukum Universitas Riau ini menyayangkan atas apa yang dilakukan oleh Gubernur Riau yang tidak mencerminkan sebagai pajabat publik, dan mengabaikan hak demokrasi.

"Jika tidak siap dikritik jangan menjadi pejabat publik," ujar Al qudri.

Tim Kuasa Hukum Al Qudri, Sardo Mariada Manullang SH MH  menyatakan proses yang sedang berjalan ini jangan sampai menjadi sebuah preseden buruk bagi pejabat- pejabat di Riau yang tidak siap untuk di kritik. Dengan kritik justru malah membuat laporan seperti yang sedang dihadapi Al qudri saat ini.

"Sungguh ironi jika pemimpin tersinggung ketika di kritik rakyatnya sampai harus membuat laporan pidana. Kita berharap majelis hakim dalam memberikan pertimbangan dalam putusannya tidak menimbulkan ketakutan bagi masyarakat yang melakukan kritik terhadap pimpinan daerah maupun pejabat pejabat lain terkhusus di Provinsi Riau," ucapnya.

Kamis (23/2/2023), Al Qudri menjalani sidang ke-4. Turut hadir dalam sidang tersebut sejumlah aktivis yang memberikan dukungan dan motivasi. Bahkan, para aktivitis tersebut juga menyatakan bahwa mereka siap turun lagi ke lapangan agar tuntutan yang dilayangkan oleh AMPUN Riau terhadap Kejati Riau dapat diwujudkan.

“Sangat disayangkan jika seorang gubernur merupakan sosok yang baperan dan pantang dikritik. Pantaskah seorang pejabat publik seperti itu? Kami siap mendukung Al Qudri. Bahkan kami juga siap turun lagi ke lapangan untuk melakukan unjuk rasa," kata Cornelius salah satu aktivis yang hadir dalam sidang tersebut.***


Tulis Komentar