Riau

Paripurna Pengesahan Tatib Dewan Disahkan, Kursi OPD Banyak Kosong

GILANGNEWS.COM - Dewan perwakilan rakyat daerah Kota Pekanbaru resmi mengesahkan Perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD Pekanbaru melalui  Paripurna Selasa (9/5/2023) meskipun sempat terjadi penundaan beberapa kali sidang.

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST, serta para anggota DPRD lainnya. Sementara dari Pemko, dihadiri Asisten I Masykur, beberapa kepala OPD, dan unsur Forkompimda.

Namun sangat disayangkan dalam Paripurna kali ini minim kehadiran OPD, hanya 5 OPD  yang hadir dan tak satupun Camat yang tampak diruang sidang, bahkan kursi diruangan paripurna yang sedianya dipersiapkan untuk para OPD banyak Kosong, meski kehadiran pejabat Pemko dalam Paripurna sering disorot namun tetap saja seperti ini.

Juru bicara Bapemperda DPRD Pekanbaru Robin Eduar SE MH menyampaikan, laporan pembahasan Tatib ini. Disampaikan, peraturan di dalam Tatib ini menyangkut hal yang mengatur tentang kerja Anggota DPRD Pekanbaru.

Sesuai peraturan No 1 Tahun 2019 tentang Tatib DPRD Pekanbaru, ada beberapa perubahan yang sudah disepakati bersama, dalam pembahasan pada tahun 2022.

"Ada beberapa perubahan di masing-masing pasal. Seperti ketentuan dalam pasal 1, pasal 23, pasal 25 dan pasal 26b, pasal 54a dan lainnya. Perubahannya hanya pada teknis kerja Anggota DPRD. Baik itu rapat, reses, sosialisasi Perda serta hal lain," paparnya.

Dalam perubahan ini, sudah mengacu pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST mengatakan, pengesahan perubahan Tatib ini, untuk melaksanakan Tupoksi, tugas serta kewenangan dan hak anggota DPRD.

"Pembahasan ini secara internal, baik dari fraksi, AKD (alat kelengkapan dewan), dan pimpinan DPRD, sehingga hari ini disahkan. Setelah ini, Tatib ini pedoman kita dalam bekerja," sebutnya. 


Tulis Komentar