Riau

Persoalan Sampah, Jangan Hanya Warga di Beri Sanksi, Pihak Ketiga Juga Harus di Beri Sanksi

PEKANBARU - Mengatasi persoalan sampah di Kota Pekanbaru, OPD terkait terus memaksimalkan kinerjanya. Selain memberi sanksi kepada masyarakat, DLHK juga diminta memberi sanksi tegas kepada pihak ketiga pengelola sampah dalam hal ini PT Samhana Indah dan PT Ella Pratama Perkasa. 

Seperti disampaikan Anggota DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST, yang menegaskan masyarakat tidak sepenuhnya bisa disalahkan. Tetapi semua elemen juga harus bertanggung jawab. 

"Ingat, jangan masyarakat saja diberatkan sanksi tetapi pihak ketiga juga diberi sanksi seperti apa. Mungkin, di kontrak kerjasama itu sudah ada aturan mainnya," kata Sigit, Selasa (3/10).

Akhir-akhir ini memang, DLHK bersama tim menggelar operasi menindak warga yang membuang sampah sembarangan, menegur warga yang membuang sampah pada siang hari, yang kedapatan membuang sampah sembarangan ditindak tegas mulai saat ini.

Sebagaimana ditegaskan, bahwa operasi ini dilakukan untuk menindak pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

"Dalam operasi pengawasan ini kami tegaskan, jangan seolah-olah menuduh masyarakat sepenuhnya bersalah dalam tidak tuntasnya persoalan sampah di Kota Pekanbaru ini, " ungkapnya. 

Digambarkan Sigit, bisa saja tidak tertibnya masyarakat dalam membuang sampah ini disebabkan pihak ketiga yang tidak komitmen dalam waktu pengangkutan sampah. 

"Bisa kita lihat dan bisa kita rasakan, masyarakat pun banyak mengeluh soal jam angkut ini oleh pihak ketiga, " ujarnya lagi. 

Soal warga yang membuang sampah sembarangan ini, Sigit meminta Pemko Pekanbaru untuk lebih aktif mensosialisasikan dimana saja titik-titik keberadaan TPS resmi yang dibolehkan masyarakat membuang sampah disertai dengan keterangan waktu.

"Harus jelas dan harus ada terus waktu untuk sosialisasinya. Tapi kalau kita tidak ada TPS yang resmi, tentu masyarakat membuang sampahnya sembarangan," tegasnya.

Untuk itu, dia juga mendorong Pemko Pekanbaru untuk melibatkan RT RW hingga Lurah dalam pengelolaan sampah. Sebab, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru tidak akan mampu menangani masalah ini dengan sendiri. Dan harus dipastikan pihak ketiga juga maksimal kinerjanya. 

" Ayo mari sama-sama sosialisasikan ke masyarakat, libatkan semua unsur mulai dari tingkat RT RW untuk saling mengawasi, harus ada sosialisasinya dari pemerintah," tutup Sigit.


Tulis Komentar