Hukrim

Polda Riau Amankan Ratusan Karung Pakaian dan Sepatu Bekas Ilegal

RIAU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengamankan ratusan karung pakaian dan sepatu bekas ilegal yang berasal dari luar negeri. Pengungkapan ini dilakukan di Jalan Perawang Siak Kilometer 11, Kabupaten Siak, pada awal Januari 2024.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, dari pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan dua pelaku, yakni sopir truk berinisial DBS (45) dan penghubung berinisial SS (29).

"Petugas Subdit Indagsi mengamankan satu unit truk yang mengangkut 52 karung pakaian bekas dan 146 karung sepatu bekas," ujar Nasriadi, Kamis (11/1/2024).

Nasriadi menjelaskan, barang-barang bekas tersebut berasal dari luar negeri dan masuk ke Indonesia melalui Batam. Barang-barang tersebut kemudian akan dipasarkan ke berbagai kota di Pulau Sumatera, seperti Medan, Palembang, Padang, Jambi, dan Lampung.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Nasriadi.

Penangkapan ini merupakan salah satu upaya Polda Riau untuk mencegah peredaran barang bekas ilegal di Riau. Pasalnya, barang-barang bekas tersebut dapat menjadi media penyebaran penyakit dan hama.


Tulis Komentar