Cinta Berujung Jeruji: Sejoli Pengedar Sabu Diciduk di Hotel, Uang Hasil Jualan Dipakai Dugem
PEKANBARU - Sejoli berinisial OM (29) dan NZ (25) diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Jumat lalu di salah satu kamar Hotel Ratu Mayang Garden. Keduanya dibekuk lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.
Sepasang kekasih ini dibekuk saat menunggu calon pembeli di salah satu kamar hotel di Jalan Sudirman itu. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti, berupa empat paket sabu siap edar dengan berat total 0,79 gram, dan uang tunai diduga hasil penjualan narkotika.
"Kita amankan keduanya setelah mendapat informasi dari masyarakat. Keduanya merupakan pengedar," kata Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, Ahad (17/03/2024).
Ia menjelaskan, penangkapan kedua pengedar sabu tersebut bermula ketika Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Hotel Ratu Mayang Garden, Jalan Jenderal Sudirman ada transaksi mencurigakan.
Usai menerima informasi tersebut, tanpa mengulur waktu tim opsnal langsung memberitahukan kepada Kanit Reskrim, Iptu Lukman. Atas perintah Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, tim segera melakukan penangkapan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pada Jumat (15/03/2024) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB pelaku berinisial OM berhasil ditangkap di dalam kamar Hotel Ratu Mayang Garden berikut barang bukti sabu yang disimpan pelaku di dalam dompet merk boss warna hitam miliknya.
"Di sana ada 4 paket plastik kecil sabu yang diamankan. Pelaku OM mengaku sabu tersebut disuruh jual oleh teman wanitanya bernama Via. Kami langsung memburu Via," jelasnya.
Dalam waktu yang tidak berselang lama, polisi juga mengamankan pelaku NZ alias Via yang saat itu berada di sebuah Indomaret, Jalan Imam Munandar, Bukit Raya, Pekanbaru.
Setelah diinterogasi, Via mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial DS (DPO). Via membeli sabu tersebut seharga Rp1,5 juta yang rencananya akan dijual kembali.
"Menurut pengakuannya, kedua pelaku ini statusnya pacaran. Uangnya digunakan untuk bayar kos dan juga untuk dugem," kata Kapolsek.
Kedua pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk diproses lebih lanjut. Selain sabu, ada uang tunai Rp70 ribu hasil penjualan sabu serta dua unit handphone.
"Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.**
Tulis Komentar