Riau

Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024: Mundur atau Cuti?

RIAU - Meskipun waktu pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 semakin dekat, namun hingga kini belum ada kepastian terkait syarat pencalonan bagi Caleg terpilih di Pemilu 2024 yang ingin maju sebagai kepala daerah. Apakah mereka harus mundur atau mengambil cuti.

Untuk diketahui, para politikus yang berhasil duduk di 2024 mulai banyak yang menunjukkan kesiapannya untuk maju Pilkada. Namun banyak juga dari mereka yang menunggu apakah nantinya mereka akan mundur atau cuti jabatannya.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pelaksanaan Pilkada akan tetap digelar pada November 2024, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024. Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dijadwalkan akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Sedangkan pelantikan caleg terpilih baru diselenggarakan September.

Komisioner KPU Riau bidang teknis, Nahrawi mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut untuk menjawab hal itu.

"Kita tunggu dulu. Biasanya nanti ada PKPU, karena dulu harus mundur. Seperti apa kemudian KPU RI menyikapi. Itu kewenangan penuh KPU RI. Kalau ada informasi terbaru, kita kabari," ungkapnya, Kamis (21/3/2024).

Hal yang sama dikatakan Abdurrahman, dari Divisi Perencanaan dan Data Informasi KPU Riau. Ia mengatakan mereka masih menunggu aturan terbaru dari KPU RI terkait masalah ini.

"Belum ada aturan baru dari KPU RI. Maka saat ini kami menunggu aturan tersebut, kalau PKPU tahun lalu wajib mundur," katanya.

Dalam konteks Pileg 2024 di Riau, sejumlah nama nama besar dari kalangan politisi di DPR dan DPRD telah mempersiapkan diri untuk maju.


Tulis Komentar