Riau

Bau Busuk dan Limbah Beracun, Skandal Pengelolaan Limbah Medis RSUD Arifin Achmad Pekanbaru

PEKANBARU - Aroma busuk menyengat menusuk hidung. Warga Jalan Mustika, Pekanbaru, sudah akrab dengan "oleh-oleh" tak sedap dari tetangga mereka, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad. Bukan sekadar bau, limbah medis dari rumah sakit ini diduga telah berubah menjadi ladang bisnis haram.

Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Baladhika Adyaksa Nusantara (BAN) mengungkap praktik pengelolaan limbah medis yang jauh dari kata layak. Limbah infeksius, yang seharusnya dimusnahkan dengan prosedur ketat, justru dibongkar, dipilah, dan diperjualbelikan oleh oknum petugas kebersihan.

Jovi, Ketua LSM BAN, tak bisa menyembunyikan kegeramannya. "Rumah sakit sebesar ini tidak punya standar pengelolaan limbah? Ini bukan hanya soal bau, tapi juga ancaman kesehatan masyarakat!"

Temuan LSM BAN semakin menguatkan dugaan bahwa RSUD Arifin Achmad telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Praktik pengelolaan limbah yang serampangan ini bukan hanya merugikan lingkungan, tapi juga mengancam kesehatan warga sekitar.

Sayangnya, upaya LSM BAN untuk meminta klarifikasi dari pihak manajemen RSUD Arifin Achmad tak membuahkan hasil. Direktur RSUD, drg. Wan Fajriatul, yang semula berjanji untuk bertemu, justru menghilang tanpa jejak.

LSM BAN tak tinggal diam. Mereka berencana membawa kasus ini ke jalur hukum. "Kami tidak akan berhenti sampai ada tindakan tegas untuk melindungi masyarakat," tegas Jovi.

Skandal limbah medis RSUD Arifin Achmad ini menjadi pengingat bahwa di balik gedung megah rumah sakit, bisa tersimpan masalah serius yang mengancam kesehatan dan lingkungan. Akankah ada tindakan tegas dari pihak berwenang? Warga Pekanbaru menanti jawabannya.


Tulis Komentar