Hukrim

Ayah Biadab di Pekanbaru: Gagahi Anak Kandung 12 Tahun, Kini Dibekuk Polisi

PEKANBARU- Kasus asusila kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Kali ini menimpa gadis kecil usia pelajar berumur 12 tahun. Ironisnya, pelakunya Ayah kandungnya sendiri berinisial IJH (32 tahun).

Kini apak ruting tersebut sudah ditahan di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru. Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra. Katanya pelaku ditangkap pada 23 September 2024 lalu.

"Kasus ini dilaporkan ibu korban, yang juga suami pelapor. Pihaknya sedang memproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kompol Berry, Selasa (1/10).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saki, pelaku menggagahi anak kandungnya ini sudah berkali-kali, sejak setahun lalu, atau tepatnya mulai Juli 2023. Terakhir dia menyetubuhi anaknya itu pada 15 September 2024 di rumahnya daerah Labuh Baru, Pekanbaru.

"Pelaku kita jerat dengan pasal UU Perlindungan Anak  No 17 Tahun 2016 pasal 81 jo pasal 27D tentang PP Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002," terangnya.

Kronologis kejadian ini bermula, saat ibu korban mendapatkan cerita dari anak tetangga dekat rumahnya. Mengetahui hal tersebut, Ibu korban menanyakan kepada anaknya.

Mendapat pengakuan anaknya, sang Ibu tanpa pikir panjang langsung melaporkan kasus ini ke polisi, hingga akhirnya pelaku ditangkap. *


Tulis Komentar