RIAU

ASN Pemprov Riau Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Nataru, Ini Alasannya

Mobil Dinas Pemerintah Provinsi Riau

RIAU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melarang pejabat setempat menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau M Taufik OH menekankan, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan tugas negara.

 "Kendaraan dinas itu memang diperuntukkan untuk tugas dinas, bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk liburan akhir tahun," tegas Taufiq, Kamis (26/12/2024).

Berbeda dengan libur Lebaran 2024, kali ini Pemprov Riau tidak akan mengumpulkan kendaraan dinas di satu lokasi. Sebelumnya, kendaraan dinas sempat kantor masing-masing.

"Untuk libur Nataru kali ini, kendaraan dinas tidak perlu dikandangkan. Cukup diserahkan ke pengelola aset di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja," kata dia.

Pengalaman tahun lalu menunjukkan, lokasi parkir terbuka tanpa atap menyebabkan kendaraan dinas terpapar hujan dan panas secara langsung, sehingga menimbulkan kerusakan.

"Kerusakan ini tentu saja meningkatkan biaya perawatan, jadi kami memutuskan untuk tidak lagi menerapkan kebijakan tersebut," ujar Taufiq.

Pemprov Riau berharap kebijakan ini dapat mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas dan memastikan kendaraan tetap siap digunakan untuk tugas-tugas penting.

"Kami mengingatkan para ASN dan pejabat untuk menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, termasuk dalam mematuhi larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi," tutupnya.**

 


Tulis Komentar