HUKRIM

Aksi Viral di Medsos, Duo Jambret Emas Pekanbaru Akhirnya Ditangkap

PEKANBARU - Dua pelaku penjambretan gelang emas senilai Rp 34 juta di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru. 

Erlangga Prasetio Sopian alias Sila (25) dan M Arfani (25) juga diduga terlibat kasus penjambretan kalung emas di Jalan Bukit Sari I, Rumbai, dengan ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang sama berdasarkan rekaman CCTV. Polisi mendalami keterkaitan mereka dengan berbagai lokasi kejahatan lainnya.

Kedua pelaku, diduga kuat juga merupakan pelaku penjambretan kalung emas milik seorang wanita di Jalan Bukit Sari I, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Karena berdasarkan rekaman CCTV, keduanya memiliki ciri-ciri serupa. Tak hanya itu, keduanya juga mengendarai sepeda motor jenis Yamaha NMAX berwarna hitam.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengungkapkan, pihaknya juga tengah mendalami keterkaitan pelaku terhadap kedua kasus ini.

"Dugaan awal, pelakunya sama. Karena sesuai pengakuannya, mereka juga sudah beraksi di banyak TKP lain," kata Bery, Jumat (17/1/2025).

Diberitakan sebelumnya, aksi penjambretan kalung emas tersebut terjadi pada Kamis (9/1/2025) pagi, saat korban pergi mengantarkan makanan untuk anaknya disekolah mengendarai sepeda motor.

Sesampainya di Jalan Bukit Sari I, sepeda motor korban dipepet oleh dua orang pria yang mengendarai sepeda motor jenis Nmax warna hitam.

Pelaku yang berada dibelakang langsung merampas kalung emas milik korban hingga putus, akibat dari tarikan tersebut sepeda motor korban langsung oleng dan korban pun terjatuh di aspal hingga mengakibatkan korban mengalami luka lecet di bagian tangan dan kaki. Sementara pelaku langsung kabur melarikan diri.

Akibat dari kejadian tersebut, korban kehilangan kalung emas seberat 8,5 gram hingga mengalami kerugian sekitar Rp11 juta dan melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Rumbai guna pengusutan lebih lanjut.

 


Tulis Komentar