GILANGNEWS.COM – Meski sudah ada keputusan tegas dari Komisi IV DPRD Pekanbaru yang menghentikan sementara aktivitas operasional Kawasan Industri Eco Green di Jalan Soekarno-Hatta, ternyata pengelola kawasan tersebut, PT Riau Mas Prakarsa Utama, tetap beroperasi tanpa mengindahkan kesepakatan tersebut. Hal ini mengundang kecaman keras dari anggota DPRD dan masyarakat setempat.
Kasus ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 7 Januari lalu di ruang Paripurna DPRD Pekanbaru. Rapat tersebut mengungkap sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Eco Green, yang meliputi masalah perizinan, pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar, serta kurangnya pemberdayaan masyarakat lokal.
Sidang berlangsung dengan suasana panas, saat Komisi IV bersama sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait dan manajemen Eco Green menyoroti masalah ini.
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Zulfan Hafiz, menegaskan bahwa komisi telah melakukan inspeksi mendalam berdasarkan laporan masyarakat dan aspirasi warga sekitar kawasan industri tersebut.
"Kami sudah mengundang pihak pengelola dan OPD terkait untuk mendalami masalah ini, dan kami sudah mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara. Jika mereka tetap membandel, minggu depan kami akan panggil lagi pihak pengelola dan OPD untuk mengecek tindak lanjutnya,” ujar Zulfan.
Baca Juga : DPRD Marah Besar, Eco Green Pekanbaru Ditutup Sementara Sampai Lengkapi Izin
Zulfan menambahkan bahwa jika pengelola Eco Green terus mengabaikan kesepakatan ini, Komisi IV akan merekomendasikan penutupan total kawasan industri tersebut.
"Kami tidak alergi dengan masuknya investor, tapi mereka harus mengikuti aturan yang ada. Jika mereka benar-benar berinvestasi di Pekanbaru, mereka harus menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat dan tidak merugikan kami," tegasnya.
Dalam sidak yang dilakukan sebelumnya, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang bisa berujung pada unsur pidana. Zulfan mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaporkan masalah ini ke pihak berwenang jika tidak ada perbaikan.
"Ini bukan hanya soal perizinan, tetapi juga soal keselamatan masyarakat Pekanbaru. Jika pengelola masih menyepelekan hal ini, kami akan ambil tindakan tegas," tandasnya.
DPRD juga menyatakan bahwa inspeksi tidak akan berhenti pada kawasan Eco Green saja, melainkan akan meluas ke gudang-gudang lainnya yang ada di Pekanbaru.
Baca Juga : DPRD Pekanbaru Ungkap Fakta Mengejutkan: Eco Green Tak Miliki Amdal dan Izin Limbah
Pemerintah kota berjanji akan terus mengawasi dan memastikan bahwa setiap kawasan industri yang beroperasi di Pekanbaru memenuhi syarat keselamatan dan regulasi yang berlaku.
Situasi ini menjadi peringatan bagi seluruh investor yang beroperasi di Pekanbaru bahwa komitmen terhadap aturan dan tanggung jawab sosial tidak dapat ditawar.
Bagi masyarakat Pekanbaru, ini adalah bukti nyata bahwa pengelola kawasan industri yang tidak bertanggung jawab harus siap menghadapi konsekuensi hukum.
Sementara itu, masyarakat berharap agar pengelola Eco Green segera menindaklanjuti rekomendasi dan regulasi yang ada demi menciptakan lingkungan yang aman dan bermanfaat bagi semua pihak.
Tulis Komentar