Modus COD, Pasangan Suami Istri di Pekanbaru Gelapkan Lima Ponsel demi Narkoba
GILANGNEWS.COM — Pasangan suami istri di Pekanbaru, Riau, nekat melakukan penggelapan lima unit ponsel dengan modus penipuan. Aksi ini mereka lakukan demi memenuhi kebutuhan hidup dan kecanduan narkoba. Kedua pelaku, TH alias Taufik (38) dan ER alias Erni (29), ditangkap petugas Polsek Tenayan Raya saat bersembunyi di sebuah hotel di Jalan Sudirman.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (2/4/2025), setelah salah satu korban, perempuan asal Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, melapor ke polisi. Saat itu, korban sedang mencoba menjual ponsel Oppo Reno 12 miliknya melalui platform jual beli online PJBO. Ia kemudian dihubungi oleh pelaku yang berpura-pura menjadi pembeli.
“Pelaku mengatur pertemuan di rumahnya, di Jalan Budi Luhur, Perumahan Bakti Cipta Residence, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya. Saat korban tiba, pelaku membawa masuk ponsel ke dalam kamar dengan alasan ingin menunjukkan ke istrinya. Namun, setelah itu mereka kabur,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, Sabtu (5/4/2025).
Korban sempat menunggu cukup lama. Ketika bertanya kepada seorang perempuan yang berada di rumah itu—yang ternyata adalah istri pelaku—perempuan tersebut berpura-pura tidak tahu-menahu. Korban pun menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan dan segera melapor ke kantor polisi.




Tulis Komentar