DPRD Pekanbaru Minta Pemko Bebaskan BPHTB dan PBG untuk MBR
GILANGNEWS.COM - DPRD Kota Pekanbaru mengingatkan Pemko Pekanbaru melalui instansi terkait agar tidak mematok tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat yang berpengahsilan rendah (MBR).
Imbauan itu berkenaan dengan intruksi dari pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait kebijakan penghapusan retribusi PGB dan BPHTB untuk pemerintah daerah.
"Jika ada yang mematok tarif BPHTB dan PBG untuk perumahan subsidi, itu jelas keliru. Apalagi sudah ada regulasi tegas dari pemerintah pusat," ujar Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz, Rabu (23/4/2025).
Terkait imbauan itu pula, dia menjelaskan agar jangan sampai persoalan pematokan itu menjadi permasalahan baru. Apalagi sudah jelas, ada sanksi tegas bagi Pemda setempat yang melanggar intruksi tersebut.




Tulis Komentar