Polda Riau Tegas: Debt Collector yang Lakukan Kekerasan Akan Diproses Hukum
GILANGNEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum penagih utang (debt collector) dalam menjalankan tugasnya.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol.) Asep Darmawan, usai kegiatan Coaching Clinic Hukum Perdata yang digelar sebagai upaya edukasi dan penertiban dalam penegakan hukum perdata di wilayah hukum Polda Riau.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik penagihan utang yang disertai kekerasan atau intimidasi. Siapa pun yang melakukan atau memerintahkan tindakan tersebut akan kami proses sesuai hukum, tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Asep, Ahad (11/5/2025).
Pernyataan ini merupakan respons terhadap sejumlah laporan kasus kekerasan yang melibatkan debt collector di wilayah hukum Polda Riau.




Tulis Komentar