Perda KTR Resmi Berlaku, DPRD Pekanbaru Soroti Iklan Rokok Ilegal
GILANGNEWS.COM - Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi memberlakukan kawasan tanpa rokok (KTR) di seluruh ruangan kantor pemerintahan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengatakan dengan diberlakukannya Perda KTR tersebut, diharapkan iklan-iklan rokok juga harus ditegakkan sesuai dengan Perda yang ada.
“Dengan adanya Perda KTR, tentu harus ditegakkan oleh penegak Perda, dalam hal ini Satpol PP. Tahapnya mungkin sosialisasi lagi secara masif, karena ada daerah-daerah yang tidak boleh ada iklan rokok, apalagi menjual rokok dan juga merokok,” ungkap Hamdani, Selasa (13/5/2025).




Tulis Komentar