38,4 Kg Sabu dan 35.600 Ekstasi Disita, 7 Tersangka Jaringan Internasional Ditangkap
GILANGNEWS.COM - Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Bea Cukai berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional yang menyelundupkan sabu dan ekstasi dari luar negeri ke Indonesia melalui Pulau Rupat.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 38,4 kilogram sabu dan lebih dari 35,6 ribu butir ekstasi serta mengamankan tujuh tersangka.
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak Maret 2025. Tim gabungan dari Subdit III Narkoba Polda Riau, Bea Cukai Kanwil, dan Bea Cukai Dumai melakukan pemantauan terhadap aktivitas jaringan narkoba yang kerap membawa barang haram dari negara tetangga melalui jalur laut.
Baca Juga Residivis di Pekanbaru Tikam Polisi saat Ditangkap, Terlibat Kasus Pencurian dan Penganiayaan
"Pada 5 Mei 2025, kami berhasil menggagalkan penyelundupan 35,67 kg sabu dan 35.432 butir ekstasi. Barang ini dibawa dari negeri seberang dan masuk melalui Pulau Rupat," ujar Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Senin (19/5/2025) dalam Konfrensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika.




Tulis Komentar