RIAU

SE Menaker Terbit, Disnaker Pekanbaru Awasi Praktik Penahanan Ijazah Karyawan

Ilustrasi

GILANGNEWS.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, bakal melakukan sosialiasi terkait aturan Surat Edaran (SE) Kemnaker terkait larangan penahanan ijazah dengan berkoordinasi dengan para pengusaha/perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru.

"Dengan terbitnya aturan dari pusat itu, langkah Disnaker tentunya akan berkoordinasi dengan asosiasi pengusaha untuk mematuhi surat edaran yang telah terbit," ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuir, kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).

Pemko Pekanbaru dalam hal ini Disnaker Kota Pekanbaru, mengimbau kepada perusahaan/pengusaha yang tengah menjalankan usaha di Kota Pekanbaru, untuk menyerahkan secara sukarela ijazah yang ditahan kepada para pekerjanya.

"Kita minta kepada perusahaan/pengusaha yang menyimpan ijazah karyawan untuk dapat menyerahkan ijazah baik kepada mantan pekerja maupun mereka yang masih bekerja saat ini di perusahaan," tegasnya.

Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur larangan penahanan ijazah oleh pengusaha/Perusahaan di Indonesia.

Aturan penegasan itu, tertuang dalam SE Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Menurut Menaker, surat edaran ini penting ditegaskan menyusul banyaknya fenomena praktik ilegal penahanan ijazah yang terjadi dalam waktu yang lama di Indonesia.

Dalam aturan itu, pemberi kerja (perusahaan) dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan bekerja.

Adapun dokumen pribadi yang dimaksud adalah dokumen asli, yaitu sertifikat kompetensi, akta kelahiran, paspor, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Selain itu, pengusaha juga dilarang menghalang-halangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan menemukan pekerjaan lain yang lebih layak.


Tulis Komentar