Komisi IV DPRD Pekanbaru Minta Dishub Tegas Tindak Truk Bertonase Tinggi
GILANGNEWS.COM - Truk bertonase besar masih bebas melintas di Jalan HR Soebrantas Panam. Masyarakat banyak mengeluhkan truk tersebut karena melintas di luar jam yang sudah ditentukan. Hal itu membahayakan pengendara dan berpotensi menyebabkan kemacetan.
Menyikapi itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Zulkardi menegaskan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Nomor 649 Tahun 2019 yang secara tegas melarang kendaraan bertonase tinggi melintas di Jalan HR Soebrantas dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
“Kita minta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru untuk segera menertibkan dan menjalankan aturan ini. Kita juga mendorong Satlantas Polresta Pekanbaru agar melaksanakan dan menerapkan aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota,” ujar Zulkardi, Rabu (21/5/2025).
Dikatakannya, Komisi IV akan melakukan hearing dengan Dishub terkait permasalahan tersebut, pasalnya aturan tersebut sudah lama dikeluarkan tapi selalu saja dibiarkan seperti ada pembiaran.




Tulis Komentar