Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Bawa 103 Gram Sabu, Terancam Hukuman Mati
GILANGNEWS.COM - Seorang pria berinisial A (21) yang masih berstatus mahasiswa ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat lebih dari 100 gram.
Penangkapan terjadi pada Selasa malam, 20 Mei 2025, sekitar pukul 21.05 WIB di depan sebuah minimarket di kawasan SPBU Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
"Pelaku ditangkap saat hendak masuk ke minimarket. Dari penggeledahan di kantong jaketnya, petugas menemukan satu bungkus sabu dengan berat sekitar 103,5 gram," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Sabtu (24/5/2025).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Petugas langsung melakukan pembuntutan hingga akhirnya berhasil mengamankan A tanpa perlawanan.




Tulis Komentar