Bapenda Pekanbaru Tertibkan Reklame Rokok Sesuai Perda KTR
GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame iklan rokok yang terpasang di jalan-jalan protokol, Minggu (25/5/2025) sore.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang diperkuat dengan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 30/SE/2025.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, mengatakan bahwa penertiban dilakukan terhadap reklame yang melanggar aturan dan berada di kawasan fasilitas umum yang telah ditetapkan sebagai KTR.
"Kami melakukan penertiban iklan rokok, dan langsung membongkar reklame yang terpasang di kawasan tanpa rokok hari ini," ujar Denny kepada wartawan usai memimpin kegiatan penertiban.




Tulis Komentar