Tarif Parkir Resmi Diberlakukan di Kawasan Kuliner Cut Nyak Dien, Ini Kata Wali Kota Agung
GILANGNEWS.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho meninjau kawasan kuliner malam di Jalan Cut Nyak Dien pada Rabu (28/5/2025) malam. Dalam kunjungan itu, ia memastikan kenyamanan pedagang dan pengunjung, serta menegaskan penerapan tarif parkir resmi.
Agung turun langsung bersama Dandim 0301/Pekanbaru Letkol Inf Ikhsanudin. Mereka meninjau tata kelola kawasan kuliner yang dipadati ratusan pedagang kaki lima, sekaligus berdialog dengan pedagang.
“Kami ingin memastikan kawasan ini nyaman dan tertata, termasuk soal parkir,” kata Agung.
Ia kemudian mengumpulkan seluruh juru parkir (jukir) dan menyosialisasikan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah kota: Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat.




Tulis Komentar